Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang berlokasi di Pondok Indah Jakarta Selatan dan beberapa kota lainnya di Indonesia diduga terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada 4 (empat) lokasi. Di Bogor 1 (satu) lokasi. Di Menteng Jakarta Pusat, 1 (satu) lokasi. Di Darmo Surabaya, 3 (tiga) lokasi dan ada juga Graha Famili Surabaya 2 (dua) lokasi", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Tim Penyidik KPK menyita aset-aset tersebut dari tangan Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara Group. Secara keseluruhan, ada 15 (lima belas) bidang tanah dan bangunan yang disita Tim Penyidik KPK. Adapun rincian lengkap lokasi, luas properti beserta nilainya, masih dalam proses pendataan Tim Penyidik KPK.
"Sementara info lokasinya, sebagaimana tadi saya sampaikan. Tetapi mungkin akan ada tambahan informasi, akan kita update", jelas Tessa Mahardhika.
KPK pada Kamis 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik Tim Penyidik KPK mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi diduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara sebesar itu dalam perkara ini masih dalam perhitungan pihak auditor.
Tim Penyidik KPK mengungkap, dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Adjie sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi.
Status hukum ke-4 (empat) orang itu dalam perkara tersebut sebagai Tersangka diketahui oleh publik setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.
Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 Tersangka perkara tersebut kandas dan KPK sebagai pihak Tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Sehingga 4 orang tersebut tetap berstatus sebagai Tersangka dan KPK bisa tetap melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: