Jumat, 09 Agustus 2024

KPK Panggil Komisaris PT. ASDP SMT

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 09 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Komisaris PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) berinisial SMT sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMT selaku Komisaris PT ASDP", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2024).

Tessa belum menginformasikan lebih lanjut mengenai apakah yang SMT hadir memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK? Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap SMT.

Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara tersebut. Di antaranya Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), IP dan Direktur Utama PT. Jembatan Nusantara periode 2019–2022 YJ.

Sememtraa itu, KPK pada Kamis 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.

Tessa menerangkan, nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Nominal tersebut, pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor. Dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam memberlakukan cegah-tangkal (Cekal) ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan penyidikan.

Adapun 4 orang yang dicegah dan ditangkal  bepergian ke luar negeri tersebut ialah 1 (satu) orang dari pihak swasta berinisial A dan 3 (tiga) orang dari pihak internal PT. ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP. *(HB)*