Jumat, 09 Agustus 2024

KPK Panggil Anggota DPR-RI 2009 - 2014 MSH Terkait Perkara KTP-e

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 09 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) berinisial MSH sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan Anggota DPR-RI tahun 2009–2014", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2014).

Tessa belum menginformasikan kehadiran MSH di Gedung Merah Putih KPK jalan Kumingan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap MSH

Sementara itu, pada Selasa 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan penetapan 4 (empat) orang sebagai Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Keempat Tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Sandipala Arthaputra berinisila PT; Dirut PT. Perum Percetakan Negara RI (PT. PNRI) berinisial IEW, Anggota DPR-RI periode 2014–2019 berinisial MSH dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e berinisial HF.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2,3 triliun. Diketahui, MSH juga merupakan Terpidana memberikan keterangan palsu (tidak benar) dalam persidangan perkara KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. *(HB)*