Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sementara itu, pada Selasa 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan penetapan 4 (empat) orang sebagai Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Keempat Tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Sandipala Arthaputra berinisila PT; Dirut PT. Perum Percetakan Negara RI (PT. PNRI) berinisial IEW, Anggota DPR-RI periode 2014–2019 berinisial MSH dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e berinisial HF.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 09 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) berinisial MSH sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan Anggota DPR-RI tahun 2009–2014", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2014).
Tessa belum menginformasikan kehadiran MSH di Gedung Merah Putih KPK jalan Kumingan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap MSH
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan Anggota DPR-RI tahun 2009–2014", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2014).
Tessa belum menginformasikan kehadiran MSH di Gedung Merah Putih KPK jalan Kumingan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap MSH
Sementara itu, pada Selasa 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan penetapan 4 (empat) orang sebagai Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Keempat Tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Sandipala Arthaputra berinisila PT; Dirut PT. Perum Percetakan Negara RI (PT. PNRI) berinisial IEW, Anggota DPR-RI periode 2014–2019 berinisial MSH dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e berinisial HF.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2,3 triliun. Diketahui, MSH juga merupakan Terpidana memberikan keterangan palsu (tidak benar) dalam persidangan perkara KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. *(HB)*
BERITA TERKAIT: