Kamis, 01 September 2022

KPK Periksa Anang Sugiana Untuk DPO Paulus Thanos Di Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, terpidana Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution kali ini diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

Pemeriksaan terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo dilakukan Tim Penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Provinsi Jawa Barat pada hari ini, Kamis 01 September 2022.

"Pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/09/2022).

Selain Anang, Tim Penyidik KPK juga memeriksa terpidana Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto pun diperiksa Tim Penyidik KPK di Lapas Sukamiskin.

Paulus Tannos sendiri hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Status DPO Paulus Thanos sebelumnya diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers Penyampaikan Laporan Kinerja Kedeputian Penindakan Semester Pertama Tahun 2022  pada 22 Agustus 2022 yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut pada Agustus 2019 bersama mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010–2013 Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Atas kesalahannya, Anang dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Anang wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 20,7 miliar yang sebelumnya dituntut Tim JPU KPK supaya membayar uang pengganti sebesar Rp. 39 miliar.

Anang diwajibkan Majelis Hakim membayar uang pengganti sebesar Rp. 20,7 miliar karena saat proses penyidikan berlangsung Anang telah menyerahkan uang sebesar Rp. 18,9 miliar melalui Tim Penyidik KPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution
Anang terbukti ikut merugikan negara Rp. 2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan E-KTP.

Majelis Hakim menyatakan, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution yang 'Bos' perusahaan konsultan teknologi dan informasi ini dinilai terlibat memberi suap penganggaran e-KTP di DPR-RI tahun anggaran 2011–2013.

Suap-suap itu salah-satunya diberikan kepada Ketua Frakasi Partai Golkar Setya Novanto. Dalam perkara ini, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo tersebut diperkaya Rp. 79 miliar.

Majelis Hakim menyatakan, mereka terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang bisa membuat negara maupun perekonomian negara mengalami kerugian. *(HB)*


BERITA TERKAIT: