Kamis, 01 September 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara 4 Terdakwa Penerima Suap Dari Bupati Bogor Ade Yasin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 01 September 2022, melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan 4 (empat) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Hari ini (Kamis 01 September 2022), Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (29/08/2022).

Empat Terdakwa pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu merupakan Terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan. Keepatnya, yakni pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar/ Kasub Auditorat Jabar III (Pengendali Teknis) Anthon Merdiansyah.

 pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar/ Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jabar (Pemeriksa) Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar (Pemeriksa) Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Dengan penyerahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, penahanan para Terdakwa menjadi kêwênangan pihak Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan mereka masih tetap dititipkan di Rutan KPK.

Terdakwa Anthon Merdiansyah, terdakwa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan terdakwa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terdakwa Arko Mulawan untuk sementara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Tim Jaksa saat ini masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Munawaroh Ade Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai Tersangka pemberi suap.

Saat ini, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin sudah berstatus Terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga telah memberi suap sebesar Rp. 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Tim JPU KPK mendakwa, uang suap itu diduga diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian uang-uang itu diduga diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp.10 juta sampai Rp. 100 juta, berdasarkan permintaan para Terdakwa pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Dalam perkara ini, sebagai Terdakwa pemberi suap, Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Unrang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: