Baca Juga

Tersangka Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor kembali ditahan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran pada SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan gratifikasi, mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Kamis (13/08/2020) malam.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, hal itu terungkap dari pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin. Dia bersedia dikonfirmasi di antaranya soal pertemuannya dengan Ade Yasin diduga membahas pengondisian hasil audit BPK.
"Rachmat Yasin bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara Saksi dengan Tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (24/06/2022).
Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sudah terlebih dahulu terjerat 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Kemudian, tak lama setelah terbebas dari hukuman perkara tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor kembali ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran dan Tersangka perkara dugaan gratifikasi.
"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp. 8.931.326.223,– (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2019) silam.
> KPK Periksa 5 Pejabat Pemkab Bogor Untuk Tersangka Rachmat Yasin
> KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
> Baru Bebas, KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Sebagai Tersangka
Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor, KPK diketahui tengah mendalami adanya arahan Ade Yasin kepada sejumlah jajarannya di Pemkab Bogor untuk memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK selama melakukan pemeriksaan keuangan di Pemkab Bogor. Di antaranya terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada tim auditor.
Dalam perkara ini, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.
BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.