Jumat, 13 Mei 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor Non-aktif Ade Yasin Dan 7 Tersangka Lain

Baca Juga


Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye tengah menuruni tangga dari lantai 2, saat diarahkan petugas keluar dari gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/04/2022) pagi, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor non-aktif Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) serta 7 (tujuh) Tersangka lainnya selama 40 hari kedepan.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021.

"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (13/05/2022).

Ali menjelaskan, perpanjangan mass penahanan dilakukan di antaranya dalam rangka mengumpulkan alat bukti serta mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi, sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.

Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin sendiri, sementara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. 

Diketahui, Tim Penyidik KPK hari ini, Jum'at 13 Mei 2022, juga mengagendakan pemeriksaan 6 (enam) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021.

Enam pejabat tersebut, yakni Andri Hadian selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor; Ruli Fathurahman selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penata-usahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bogor tahun 2019 – sekarang.

Berikutnya, Desirwan selaku Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bogor; Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bogor dan Ade Jaya selaku Inspektur pada Kantor Inspektorat sekaligus Kepala BPKAD Kabuoaten Bogor periode tahun 2019 – 2021.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat Pemkab Bogor tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. "Mereka diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)", terang Pelakdana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (13/05/2022).

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK pada enam pejabat Pemkab Bogor tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: