Jumat, 13 Mei 2022

KPK Setor Rp 3,5 Miliar Dari Perkara Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ke Kas Negara

Baca Juga


Ilustrasi Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pelunasan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar hasil penagihan dari terpidana Nur Alam mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ke kas negara

Penyetoran uang pelunasan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar hasil penagihan dari terpidana Nur Alam mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ke kas negara tersebut, dilakukan Tim Jaksa Eksekutot KPK berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penagihan yang dilakukan Tim Jaksa Eksekutor ini sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 13 Mei 2022.

Ali menegaskan, KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para Terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung – Jawa Barat pada 14 Januari 2019. 

Eksekusi tersebut dilakukan Tim Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor: 2633 K/PID.SUS/2018, tanggal 05 Desember 2018.

Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara merupakan Terpidana perkara Tindak Pidana Korups (TPK)i suap terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT. Anugrah Harisma Barakah di wilayah Sulawesi Tenggara tahum 2008 – 2014.

Berdasarkan putusan MA tersebut, terpidana Nur Alam harus menjalani sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membaya uang pengganti Rp 2,7 miliar juga dicabut hak politiknya dicabut selama 5 tahun terhitung seteleh menjalani masa pidana pokoknya. *(HB)*