Baca Juga
Barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan (TT) Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan ditunjukkan petugas dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/04/2022) dini-hari.
Selain Rumah Dinas Bupati Bogor, Tim Penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi lainnya. Di antaranya Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kantor BPKAD Kabupatem Bogor dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
“Dimana ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan. Disamping itu, juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing”, terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juuru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jum'at (29/04/2022).
Ali menegaskan, Tim KPK menduga, barang bukti yang ditemukan dan diamankan tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan TPK suap pengurusan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor tahun 2021.
“Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan disita dan dilakukan analisa serta difonfirmasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi terkait guna melengkapi berkas penyidikan.
“Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.
Sebaginana diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) bersama dengan 11 orang lainnya pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun 2021 dan langsung dilakukan penahanan.
BPK Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaggarän (TA) 2021.
Adapun Tim Pemeriksa BPK Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.
Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.