Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumumam penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan predikat WTP Pemkab Bogor Tahun 2021, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/04/2022) pagi.
"Bantahan Tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/04/2022).
Ali memastikan, perkara dugaan TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum", tegas Ali Fikri.
Ali meminta kepada para Tersangka mau pun para Saksi yang dipanggil nantinya dapat kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada Tim Penyidik.
"Kami berharap kepada para Tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik", pinta Ali Fikri.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung-jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung-jawab", ujar Ade Yasin sebelum memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/04/2022) pagi.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana", ucap Ade Yasin.