Kamis, 28 April 2022

KPK Katakan, Bantahan Ade Yasin Terlibat Suap Lumrah Disampaikan Tersangka

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumumam penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan predikat WTP Pemkab Bogor Tahun 2021, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/04/2022) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan yang disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin atas keterlibatannya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2021, lumrah disampaikan Tersangka korupsi.

"Bantahan Tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/04/2022).

Ali memastikan, perkara dugaan TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum", tegas Ali Fikri.

Ali meminta kepada para Tersangka mau pun para Saksi yang dipanggil nantinya dapat kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada Tim Penyidik.

"Kami berharap kepada para Tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik", pinta Ali Fikri.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung-jawab atas perbuatan anak buahnya.

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung-jawab", ujar Ade Yasin sebelum memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/04/2022) pagi.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana", ucap Ade Yasin.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 ini, KPK menetapkan 8 (delapan) Tersangka.

Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. *(HB)*