Jumat, 29 April 2022

KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung Terkait Perkara Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Baca Juga

Bupati Bogor Ade Yasin saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/04/2022) pagi, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman para Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjerat Ade Yasin selaku Bupati Bogor.

Dikonfirmasi tentang hal itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkanya, kali ini, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 2 (dua) tempat berbeda di Bandung.

"Ya. Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para Tersangka di 2 (dua) lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulisnya, Jum'at (29/04/2022).

Ali Fikri tidak menyebut detail dua lokasi yang digedah Tim Penyidik KPK terkait perkara tersebut. Ali hanya menyebut, dua lokasi itu merupakan rumah kediaman Tersangka.  

Ali Fikri pun belum menginformasikan hasil dari penggeledahan tersebut. Ditegaskannya, bahwa Tim Penyidik KPK masih melakukan pendalaman.

"Pekembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut", tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga menggeledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin hingga Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor terkait penyidikan perkara tersebut. Dari upaya paksa penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen keuangan diduga terkait pokok perkara.

"Di mana ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Kamis 28 April 2022 di 4 (empat) lokasi. Dua 2 (dua) di atara lokasi yang juga digeledah, yakni kantor BPKAD Pemkab Bogor dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi Bogor Utara, Kota Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPP juga menemukan adanya pecahan mata uang asing. KPK menduga, temuan bukti-bukti tersebut berkaitan dengan pokok perkara.

"Di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara", jelasnya pula.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan melakukan analisa semua temuan bukti itu dan akan dikonfirmasi dengan melakukan pemanggilan Saksi-saksi terkait yang tentunya juga dilakukan penyitaan.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan", tegasnya.

Sebaginana diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) bersama dengan 11 orang lainnya pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun 2021 dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

BPK Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaggarän (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah, di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. *(HB)*