Rabu, 11 Mei 2022

Periksa 4 Tersangka, KPK Dalami Pembahasan Temuan BPK Jabar Soal Beberapa Proyek Dinas PU Pemkab Bogor

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat 8 (delapan) Tersangka termasuk Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin selaku Bupati Bogor.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 Tersangka itu untuk mendalami pengetahuan maupun peran ke-empat Tersangka itu tentang awal mula pembahasan beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan yang ditemukan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Adapun, 4 Tersangka yang didalami pengetahuannya dalam pemeriksaan tersebut, yakni Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor, Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor serta Rizki Taufik (RT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

KPK menduga, ada kesepatan jahat antara beberapa oknum pegawai BPK-RI Perwakilan Jabar dengan oknum pejabat Pemkab Bogor dalam pembahasan temuan BPK-RI Perwakilan Jabar soal pelaksanaan beberapa proyek pada Dinas PU Pemkab Bogor.

"(empat Tersangka tersebut) didalami pengetahuannya terkait awal mula pembahasan temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (11/05/2022).

Selain soal pembahasan temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan, ke-empat tersangka tersebut juga dikonfirmasi adanya barang bukti yang diamankan Tim Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam penggeledahan sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, selain berkas dan bukti elektronik, Tim Penyidik KPK juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti uang asing.

"(empat Tersangka tetsebut) didalami juga pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. *(HB)*