Selasa, 25 Juni 2019

Baru Bebas, KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Sebagai Tersangka

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan tentang penetapan status Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai Tersangka 2 (dua) perkara. Yaitu, Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan Tersangka perkara dugaan gratifikasi.

"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp. 8.931.326.223,– (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Juningan Persada – Jalarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa, dugaan pemotongan anggaran itu diduga dilakukan pada tahun 2009. Uang itu diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada tahun 2013 dan 2014.

Febri Diansyah pun menjelaskan, bahwa Rachmat Yasin diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (KPD) setempat untuk menyampaikan kebutuhan dana di luar APBD yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan itu, KPK menduga, Rachmat meminta SKPD menyetor sejumlah uang kepadanya.

"Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor dan pungutan ke rekanan pemenang tender", jelas Febri Diansyah.

Untuk perkara dugaan gratifikasi, KPK menduga, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan. Selain gratifikasi 20 hektar lahan.

Perkara dugaan gratifikasi ini bermula pada 2010 ketika ada seorang pemilik lahan seluas 350 hektare di Jonggol ingin menghibahkan 100 Ha lahannya untuk dijadikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Pemilik lahan itupun menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Rachmat Yasin melalui stafnya yang kemudian dijelaskan agar dilakukan pengecekan surat-surat dan status tanah itu.

Kemudian, pada pertengahan 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar area pembangunan Pondok Pesantren itu. Selanjutnya, melalui perwakilannya, Rachmat diduga menyampaikan ketertarikannya terhadap lahan tersebut.

"RY diduga menyampaikan ketertarikannya atas tanah tersebut juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya", ungkap Febri.

Febri menandaskan, KPK menduga, untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri tersebut, pemilik tanah kemudian memberikan tanah 20 hektare sesuai dengan permintaan Rachmat.

"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Diduga, RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi endirian Pondok Pesantren dan Kota Santri", tandas Febri.

Selain tanah, KPK pun menduga, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire. Pemberian gratifikasi itu diduga berupa pembayaran cicilan mobil oleh seorang pengusaha pada 2010.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, 
Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rachmat Yasin, saat melakukan sujud syukur begitu keluar dan melewati pintu gerbang  Lapas Sukamiskin, Rabu 8 Mei 2019 lalu, di depan pintu gerbang Lapas Sukamiskin.



Sementara itu, Rachmat Yasin baru pada bulan Mei lalu mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Rachmat sebelumnya keluar dari Lapas Sukamiskin pada Rabu 8 Mei 2019 lalu. Saat itu, begitu keluar dari Lapas, Rachmat langsung melakukan sujud syukur setelah melewati gerbang Lapas yang banyak dihuni terpidana kasus korupsi itu.

"Ini hadiah dan apresiasi. Saya dianggap berperilaku sewajarnya sehingga mendapat CMB," kata Rachmat, yang saat itu disambut keluarga, termasuk istrinya, Ely Halimah.

Dalam kasus sebelumnya, Rachmat terjerat perkara pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT. Bukit Jonggol Asri. Yang mana, Rachmat mendapat kompensasi sebesar Rp. 5 miliar atas pemberian izin alih fungsi lahan hutan tersebut.

Akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan, bahwa alih fungsi hutan di kawasan Bogor inilah yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat Yasin divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5,5 tahun penjara. *(Ys/HB)*