Rabu, 26 Juni 2019

Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Gubernur Jatim Kembali Absen

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-4 perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di Kemenag, Rabu 26 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang ke-4 (empat) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur  Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi digelar hari ini, Rabu 26 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda 'Mendengar Keterangan Saksi-saksi' ini, selain menghadirkan kedua Terdakwa tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 (sembikan) orang Saksi untuk didengar keterangannya. Ke-9 Saksi tersebut, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPR-RI non-aktif Michammad Romahurmuziy, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet–Mojokerto KH. Asep Saifudin Chalim, Prof. Hasan Effendi, S. Kuspri, Zuhri, Mukmin Timoro dan Abdurahman Mahfud.

Dari 9 orang Saksi tersebut, 2 (dua) orang Saksi di antaranya absen. Keduanya, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paeawansa dan Abdurahman Mahfud. Yang mana, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali absen pada sidang kali ini karena tengah dalam serangkaian acara prosesi pernihanan sang anak, sedangkan ketidak-hadiran Khofifah dalam sidang sebelumnya (Rabu, 19 Juni 2019) karena sedang melaksanakan tugas (kegiatan).

"Saksi yang dihadirkan ada 9 (sembilan) orang, namun 2 orang Saksi tidak hadir. Saksi Khofifah (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa) menyampaikan surat, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada acara pernikahan dan Abdurahman Mahfud belum ada ada keterangan", terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Dalam persidangan perkara ini, tim JPU KPK mendakwa, Haris Hasanudin diduga memberi uang suap, kepada mantan Ketua Umum PPP yang juga juga anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 Mochammad Romahurmuziy alias Romi, total Rp. 255 juta. Uang itu diberikan Haris Hasanuddin, supaya Mochammad Romahurmuziy dalam jabatan sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 melakukan intervensi atas proses pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provini Jawa Timur.

Sementara itu, Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa tim JPU KPK menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 Mochammad Romahurmuziy, total Rp. 91,4 juta. Uang itu diberikan, supaya Mokhammad Romahurmuziy dalam jabatan sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 melakukan intervensi atas proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Terhadap Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, Tim JPU KPK mendakwa, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*