Rabu, 19 Juni 2019

Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai Asep Absen Dari Panggilan Sidang

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-3 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan jabatan tinggi di Kemenag, Rabu 19 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang ke-3 (tiga) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur  Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang digelar hari ini, Rabu 19 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, selain menghadirkan kedua Terdakwa tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 (lima) Saksi untuk didengar keterangannya.

Kelima Saksi tersebut, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifudin Chalim, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kemenag sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Kemenag Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang juga calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud.

Namun, dari 5 Saksi yang diagendakan tim JPU KPK hadir dalam persidangan kali ini, 3 (tiga) Saksi di antaranya absen. Ketiganya, yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifudin Chalim.

"Pak Lukman Hakim (Menag Lukman Hakim Safiuddin) mengirimkan surat pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri. Untuk Ibu Khofifah (Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa) sedang rapat. Sedangkan Kyai Asep (Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifudin Chalim) belum ada pemberitahuan", terang JPU KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Wawan Yunarwanto menegaskan, bahwa Ketua Majelis Hakim Hariono sudah memerintahkan agar para Saksi yang tidak hadir agar dihadirkan pada sidang selanjutnya. Terkit itu, pihaknya akan menghadir ketiga Saksi tersebut dalam sidang berikutnya. "Kami akan hadirkan dalam sidang berikut yang tidak hadir hari ini", tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Pernyataan hampir senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki. Menurutnya Mastuki, Menag Lukman Hakim Saifuddin tengah melakukan Kunke (kunjungan kerja) berada di Belanda.

"Pak Menteri (Menag Lukman Hakim Saifuddin) saat ini masih di Belanda, ada kunjungan kerja", kata Mastuki, mengonfirmasi wartawan melalui Ponsel-nya.

Persidangan atas perkara tersebut tetap berlangsung meski memeriksa 2 (dua) orang Saksi yang hadir, yakni Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kementerian Agama sekaligus Sekretaris Pansel pejabat tinggi Kemenag Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang juga calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, menjawab cecaran pertanyaan tim JPU KPK, saksi Abdul Wahab sepupu mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi mengaku, bahwa dirinya pernah menerima uang dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dalam 16 (enam belas) kali pemberian dengan total Rp. 41,4 juta.

Menjawab pertanyaan tim JPU KPK, Abdul Wahab pun mengaku, bahwa pemberian uang itu untuk membantu dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Gresik.

"Apa tujuan saudara menyampaikan ke Romahurmuziy terkait pendaftaran caleg?", tanya JPU KPK kepada Abdul Wahab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

"Ya yang pertama ingin dapat support bantuan", ujar Abdul Wahab menjawab pertanyaan tim JPU KPK dalam persidangan, Rabu 12 Juni 2019.

Kesaksian saksi Abdul Wahab tersebut, dibenarkan oleh saksi Abdul Rochim saudara sepupu Mokhammad Romahurmuziy lainnya yang berdinas sebagai PNS Kemenag pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag  Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Dalam persidangan, Saksi Abdul Rochim mengaku, tujuan memperkenalkan Muhammad Muafaq Wirahadi dengan Mokhammad Romahurmuziy agar Muhammad Muafaq Wirahadi membantu pencalegan kakaknya (Abdul Wahab) pada Pileg 2019 di Dapil Kabupaten Gresik.

"Saya cuma sampaikan lisan. Kurang ingat kapan. Kurang lebih, pertengahan tahun 2018. Saya sampaikan: Mas (Romahurmuziy) ada teman saya ingin naik esselon III. Mas Romi bilang: Ya sudah, dijalani saja sesuai prosedur", aku Abdul Rochim.

Abdul Rochim juga mengungkapkan, bahwa dirinya juga pernah mempertemukan Muhammad Muafaq Wirahadi dengan Mokhammad Romahurmuziy di Surabaya – Jawa Timur. Yang mana, pertemuan itu dilakukan sebelum Muhammad Muafaq Wirahadi dilantik menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Abdul Rochim juga mengungkapkan, bahwa dalam pertenuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang Rp. 50 juta kepada Romahurmuziy. Kata Abdul Rochim dalam persidangan, pemberian uang itu dilakukan atas inisiatif dirinya agar Muhammad Muafaq Wirahadi lebih dekat dengan Romahurmuziy.

"Seingat saya (pemberian uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahurmuziy), itu diskusi saya dengan Muafaq. Pak Romi nggak minta. Jangankan minta, tahu saja tidak. (Pertemuan) itu termasuk silaturrahmi, bertemu dulu. Niat awal saya (memperkenalkan Muhammad Muafaq Wirahadi ke Romahurmuziy), awal itu ingin bantu kakak saya (Abdul Wahab) nyaleg, karena Pak Muafaq orang Gresik asli. Jadi, mengalir aja pemberian uang Rp. 50 juta itu", ungkap Abdul Rochim.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa, Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah memberikan uang suap kepada Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 Mokhammad Romahurmuziy sebesar Rp. 91,4 juta.

Uang itu diberikan, supaya Mokhammad Romahurmuziy dalam jabatan sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 melakukan intervensi atas proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi, Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*