Rabu, 12 Juni 2019

Sidang Ke-2 Dugaan Suap Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Abdul Wahab Sepupu Romahurmuziy Akui Terima Rp. 41,4 Juta

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-2 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kemenag, Rabu 12 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang ke-2 (dua) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur  Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang digelar hari ini, Rabu 12 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, selain mengungkap peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melalui kesaksian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya pemberian uang dari terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi kepada saksi Abdul Wahab (saudara sepupu Mokhammad Romahurmuziy), total sebesar Rp. 41,4 juta.

Sidang beragenda Pemeriksaan Saksi-saksi kali ini, selain menghadirkan kedua Terdakwa, tim JPU KPK juga menghadirkan 6 (enam) Saksi. Yakni Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi di Kemenag, anggota DPRD Kabupaten Gresik Abdul Wahab dan PNS Kemenag pada Kantor Wilayah Kemenag Yogyakarta Abdul Rochim yang keduanya diketahui merupakan sepupu dari Anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mokhammad Romahurmuziy alias Romi, Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Amin Nuryadi selaku staf pribadi mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim Moh Roziqi yang juga merupakan mertua dari terdakwa Haris Hasanuddin.

Dalam persidangan, menjawab cecaran pertanyaan tim JPU KPK, saksi Abdul Wahab sepupu mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi mengaku, bahwa dirinya pernah menerima uang dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dalam 16 (enam belas) kali pemberian dengan total Rp. 41,4 juta.

Ketika JPU KPK menanya alasan terkait pemberian uang kepada saksi Abdul Wahab, Abdul Wahab mengaku, bahwa pemberian uang itu untuk membantu dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Gresik.

"Apa tujuan saudara menyampaikan ke Romahurmuziy terkait pendaftaran caleg?", tanya JPU KPK kepada Abdul Wahab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

"Ya yang pertama ingin dapat support bantuan", ujar Abdul Wahab menjawab pertanyaan tim JPU KPK.

Kesaksian saksi Abdul Wahab tersebut, dibenarkan oleh saksi Abdul Rochim saudara sepupu Mokhammad Romahurmuziy lainnya yang berdinas sebagai PNS Kemenag pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag  Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Saksi Abdul Rochim pun mengaku, tujuan memperkenalkan Muhammad Muafaq Wirahadi dengan Mokhammad Romahurmuziy agar Muhammad Muafaq Wirahadi membantu pencalegan kakaknya (Abdul Wahab) pada Pileg 2019 di Dapil Kabupaten Gresik.

"Saya cuma sampaikan lisan. Kurang ingat kapan. Kurang lebih, pertengahan tahun 2018. Saya sampaikan: Mas (Romahurmuziy) ada teman saya ingin naik esselon III. Mas Romi bilang: Ya sudah, dijalani saja sesuai prosedur", aku Abdul Rochim.

Abdul Rochim mengungkapkan, bahwa dirinya juga pernah mempertemukan Muhammad Muafaq Wirahadi dengan Mokhammad Romahurmuziy di Surabaya – Jawa Timur. Yang mana, pertemuan itu dilakukan sebelum Muhammad Muafaq Wirahadi dilantik menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Abdul Rochim juga mengungkapkan, bahwa dalam pertenuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang Rp. 50 juta kepada Romahurmuziy. Kata Abdul Rochim dalam persidangan, pemberian uang itu dilakukan atas inisiatif dirinya agar Muhammad Muafaq Wirahadi lebih dekat dengan Romahurmuziy.

"Seingat saya (pemberian uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahurmuziy), itu diskusi saya dengan Muafaq. Pak Romi nggak minta. Jangankan minta, tahu saja tidak. (Pertemuan) itu termasuk silaturrahmi, bertemu dulu. Niat awal saya (memperkenalkan Muhammad Muafaq Wirahadi ke Romahurmuziy), awal itu ingin bantu kakak saya (Abdul Wahab) nyaleg, karena Pak Muafaq orang Gresik asli. Jadi, mengalir aja pemberian uang Rp. 50 juta itu", ungkap Abdul Rochim.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa, Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah memberikan uang suap kepada Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 Mokhammad Romahurmuziy sebesar Rp. 91,4 juta.

Uang itu diberikan, supaya Mokhammad Romahurmuziy dalam jabatan sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI periode 2014–2019 melakukan intervensi atas proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi, Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

*(Ys/HB)*