Rabu, 12 Juni 2019

KPK Kembali Periksa Romahurmuziy

Baca Juga

Romahurmuziy saat akan memasuki gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (12/06/2019) siang.


Kota JAKARTA – (hariambuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota DPR-RI periode 2014–2019 Mokhammad Romahurmuziy alias Romi, Rabu 12 Juni 2019. Kali ini, Romahurmuziy kembali diperiksa tim Penyidik KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Romahurmuziy sempat kembali dibantarkan ke Rumah Sakit Polri karena kembali mengeluh sakit. Sekeluar dari pembantaran, Romi pun langsung langsung diperiksa tim Penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan kali ini, Romahurmuziy tampak masuk ke gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Romahurmuziy tampak sehat-ceria dan terasa sedemikian ramahnya serta senantiasa membagikan senyuman.

Kepada wartawan, mantan Ketua Umum PPP ini menyampaikan, dirinya meminta seluruh warga Indonesia saling memaafkan di momen Hari Raya Idul Fitri. Menurut Romi, saling memaafkan merupakan perbuatan yang mulia.

"Mari momen ini kita untuk saling memaafkan dan tentu juga atas 'jatuhnya korban kemarin'. Tentu, marilah kita sebagai bangsa sama-sama melakukan permaafan karena memaafkan itu lebih mulia", ujar Romahurnuziy.

Sebelumnya, sejak 31 Mei 2019 lalu, Romahurmuziy sempat kembali dibantarkan ke Rumash Sakit Polri. Sepuluh hari kemudian, tepatnya 09 Juni 2019, Romi kembali Rumah Tahanan KPK.

Sebagaimana diketahui, telah 3 (tiga) kali Romahurmuziy dirawat di Rumah Sakit Polri. Bahkan, Romahurmuziy pernah dirawat di RS Polri sekitar 1 (satu) bulan, yakni pada 02 April hingga 02 Mei 2019.

Selama menjadi Tersangka dan menjalani penahanan di Rutan KPK, Romahurmuziy kerap menjalani rawat inap di RS Polri karena mengalami gangguan buang air besar (BAB) hingga pendarahan. Dalam masa perawatan, Romi pun disebut mengalami masalah pada ginjalnya.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Haris Hasanuddin dan Huhammad Muafaq Wirahadi didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberi suap kepada Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014–2019 Mokhammad Romahurmuziy sebesar Rp. 346,2 juta dengan maksud supaya Romi membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, tim JPU KPK mendakwa, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*