Selasa, 18 Juni 2019

Menag Lukman Hakim, Gub. Jatim Khofifah, Kyai Asep dan Amin Mahfud Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan, Rabu Besok

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-2 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kemenag, Rabu 12 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kyai Asep dan Moh  Amin Mahfud akan dihadirkan dalam sidang ke-3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang akan akan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019) besok.

Dalam sidang yang beragenda 'Pemeriksaan Saksi-saksi' itu, mereka akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik

"Saksi untuk Pak Haris besok, Pak Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Bu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), Kiai Asep, Moh. Amin Mahfud", terang Syamsul Huda Yudha, Penasehat Hukum (PH) Haris Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Selasa 18 Juni 2019.

Dalam Dakwaannya terhadap terdakwa Haris Hasanuddin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, bahwa Lukman Hakim Safiuddin selaku Menteri Agama turut menerima uang Rp. 70 juta dalam 2 (dua) tahap. Yakni Rp. 50 juta pada tahap pertama dan Rp. 20 juta pada tahap kedua.

Menag Lukman Hakim Safiuddin sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara ini. KPK menduga, uang Rp. 70 juta itu diduga untuk membantu Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. Bahkan, Lukman disebut siap 'pasang badan' untuk melantik Haris.

Menag Lukman Hakim Saifuddin sendiri membantah jika disebut menerima uang Rp. 70 juta itu sebagai uang suap, melainkan merupakan 'bisyaroh' {tanda terima kasih (gembira) dari jama'ah yang mendengar tausyiahnya}.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin Chalim sebelumnya disebut oleh Romahurmuziy sebagai tokoh yang merekomendasikan nama Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Atas pengakuan Romahurmuziy tersebut, baik Khofifah Indar Parawansa maupun Kyai Asep Saifuddin Chalim juga sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK. Namun, keduanya pun membantah telah merekomendasi nama Haris Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu, mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy alias Romi, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

KPK menduga, Mochammad Romahurmuziy menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, total Rp. 300 juta.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi, sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

KPK pun menduga, Mochammad Romahurmuziy diduga membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Selain itu, KPK menduga, Mochammad Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Mochammad Romahurnuziy,  KPK menyangka, tersangka Mochammad Romahurmuziy disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*