Selasa, 18 Juni 2019

KPK Panggil 2 Anggota Komisi VI DPR-RI Terkait Perkara Bowo Sidik

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 (dua) anggota Komisi VI DPR-RI, yakni Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar, Selasa 18 Juni 2019. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Indung (IND) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kerja-sama jasa pengangkutan distribusi pupuk PT. PILOG dengan PT. HTK yang melibatkan mantan Pimpinan Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Seperti diketahui, Inas Nasrullah Zubir adalah anggota DPR-RI dari Fraksi Hanura, sedangkan Nasril Bahar dari Fraksi PAN. Keduanya berada di komisi yang sama dengan Bowo Sidik Pangarso.

Sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2019 lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI Indra Iskandar diperiksa tim Penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Indra Iskandar mengaku, bahwa dirinya diminta penyidik membeber rapat-rapat yang dipimpin Bowo Sidik Pangarso semasa memimpin Komisi VI DPR-RI yang digelar bersama sejumlah BUMN.

"Ya. Menyangkut absensi rapat pada laporan singkat pada Komisi VI DPR, yang rapat itu dipimpin oleh Pak Bowo (Bowo Sidik Pangaraso) yang dihadiri oleh beberapa BUMN", ungkap Sekjen DPR-RI Indra Iskandar mengonfirmasi pertanyaan wartawan tentang pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaan yang baru saja selesai dijalaninya di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Kamis (16/05/2019) lalu.

Saat itu, Indra Iskandar juga menjelaskan, bahwa dirinya selaku Sekjen DPR-RI diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso. Dijelaskannya pula, bahwa selain dicecar sejumlah pertanyaan, Indra Iskandar pun diminta untuk menyerahkan 18 (delapan belas) risalah rapat, baik itu risalah rapat yang dipimpin Bowo Sidik maupun risalah rapat yang dihadiri Bowo Sidik Pangarso selaku pimpinan Komisi VI DPR-RI.

"Keseluruhannya ada 18 dokumen (risalah rapat). Beberapa risalah yang dipimpin oleh Pak Bowo (Bowo Sidik Pangarso) dan dihadiri oleh Pak Bowo (meski tidak dalam kapasitas) tidak sebagai Pimpinan Komisi VI juga diminta, disita oleh KPK, sejak tahun 2014 hingga saat ini", jelas Sekjen DPR-RI Indra Iskandar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT. HTK.

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung dari PT. Inersia yang juga dikenal merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso  serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK.

KPK menduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari Asty Winasti. Suap diberikan diduga agar PT. HTK bisa kembali mendapatkan kerja-sama dengan anak usaha PT. PIHC, yakni PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk.

KPK pun menduga, Asty Winasti telah memberi uang kepada Bowo Sidik Pangarso sebanyak 7 (tujuh) kali pemberian dengan total bernilai Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar Rp. 1,6 miliar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 (enam) kali penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

KPK juga menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.

Selain dari Asty Winasti, KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 lalu. KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik Pangarso dan Indung, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Keduanya disangka KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty Winasti, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Asty Winasti disangka KPK telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*