Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Asty Winasti (AST) dan telah melimpahkannya ke Penuntut Umum. Yang mana, persidangannya direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) merupakan salah satu Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kerja-sama bidang pelayaran distribusi pupuk antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.
"Pada hari Jum'at (25/05/2019), penyidik telah melimpahkan 1 (satu) orang Tersangka dan berkas perkara kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) Suap Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia) ini ke penuntut umum", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Dinsyah kepada warrawan, Aabtu (25/05/2019).
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa selama penyidikan, tim penyidik KPK juga menguraikan adanya indikasi peran pihak lain yang diduga turut serta memberi suap.
"Diduga, AST memberikan suap sekitar USD 158 ribu dan Rp. 311 juta (kepada Bowo Sidik Pangarso) yang diberikan dalam beberapa (7/ tujuh) tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019. Selain peran AST, juga diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-bersama memberikan suap", jelasnya.
Febri Diansyah menegaskan, setelah pelimpahan tahap 2, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan.
"Persidangan, direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat", tegasnya.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT. HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT. PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT. HTK. Yang mana, salah-satu materi MoU dimaksud adalah kapal milik PT. HTK digunakan oleh PT. Pupuk Indonesia.
KPK menduga, tersangka Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sebesar USD 2 per-metrik ton.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tekait kerja-sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk dengan menggunakan kapal laut milik PT. HTK.
Ketiganya, yakni Anggota non-aktif Komisi VI DPR-RI Bowo Sidik Pangarso; Indung dari PT. Inersia yang disebut-sebut merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK.
KPK menduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari Asty Winasti. Suap diberikan diduga agar PT. HTK bisa kembali mendapatkan kerja-sama dengan anak usaha PT. PIHC, yakni PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk.
KPK pun menduga, Asty Winasti telah memberi uang kepada Bowo Sidik Pangarso sebanyak 7 (tujuh) kali pemberian dengan total bernilai Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar Rp. 1,6 miliar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 (enam) kali penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.
KPK juga menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.
Selain dari Asty Winasti, KPK mengindikasi Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 lalu. Yang dalam hal ini, KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga pemberi gratifikasi tersebut.
Sejauh ini, KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Grahadi pada 30 Maret 2019 lalu. Yang mana, dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait kerja-sama pengakutan produk Pupuk Indonesia dengan menggunakan kapal laut.
Selain itu, guna kepentingan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan Anggota DPR RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso dan Indung, anak buah Bowo Sidik dari di PT. Inersia. Perpanjangan masa penahanan itu terhitung dari 27 Mei 2019 hingga 24 Juni 2019. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso