Kamis, 16 Mei 2019

Diperiksa KPK, Sekjen DPR-RI Indra Iskandar Beber 18 Risalah Rapat Komisi VI 

Baca Juga

Sekjen DPR–RI Indra Iskandar saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI Indra Iskandar penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 16 Mei 2019. Usai memjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Iskandar mengaku, bahwa dirinya diminta penyidik membeber rapat-rapat yang dipimpin Bowo Sidik Pangarso semasa memimpin Komisi VI DPR-RI yang digelar bersama sejumlah BUMN.

"Ya. Menyangkut absensi rapat pada laporan singkat pada Komisi VI DPR, yang rapat itu dipimpin oleh Pak Bowo (Bowo Sidik Pangaraso) yang dihadiri oleh beberapa BUMN", ungkap Sekjen DPR-RI Indra Iskandar mengonfirmasi pertanyaan wartawan tentang pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaan yang baru saja selesai dijalaninya di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Kamis 16 Mei 2019.

Indra Iskandar menjelaskan, bahwa dirinya selaku Sekjen DPR-RI diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso. Dijelaskannya pula, bahwa selain dicecar sejumlah pertanyaan, Indra Iskandar pun diminta untuk menyerahkan 18 (delapan belas) risalah rapat, baik itu risalah rapat yang dipimpin Bowo Sidik maupun risalah rapat yang dihadiri Bowo Sidik Pangarso selaku pimpinan Komisi VI DPR-RI.

"Keseluruhannya ada 18 dokumen (risalah rapat). Beberapa risalah yang dipimpin oleh Pak Bowo (Bowo Sidik Pangarso) dan dihadiri oleh Pak Bowo (meski tidak dalam kapasitas) tidak sebagai Pimpinan Komisi VI juga diminta, disita oleh KPK, sejak tahun 2014 hingga saat ini", jelas Sekjen DPR-RI Indra Iskandar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT. HTK.

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Indung yang merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso dari PT. Inersia serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK.

KPK menduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari Asty Winasti. Suap diberikan diduga agar PT. HTK bisa kembali mendapatkan kerja-sama dengan anak usaha PT. PIHC, yakni PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk.

KPK pun menduga, Asty Winasti telah memberi uang kepada Bowo Sidik Pangarso sebanyak 7 (tujuh) kali pemberian dengan total bernilai Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar Rp. 1,6 miliar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 (enam) kali penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

KPK juga menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.

Selain dari Asty Winasti, KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 lalu. KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga pemberi gratifikasi tersebut. *(Ys/HB)*