Rabu, 15 Mei 2019

KPK Panggil Dirut PT. Pilog Terkait Dugaan Suap Bowo Sidik   

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) memanggil Dirut. PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan , Rabu 15 Mei 2019. Ahmadi Hasan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Asty Winasti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK)  yang menjerat Anggota non-aktif DPR-RI Bowo Sidik Pangarso.

"Dipanggil sebagai Saksi untuk tersanga AWI (Asty Winasti)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2019) pagi.

Dijelaskannya, bahwa selain Ahmadi Hasan, KPK juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Pilog Teguh‎ Hidayat Purbono serta Marketing PT. Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata. Keduanya pun akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Asty Winasti.

KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruang di Kantor PT. Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara suap ini.

Sejauh ini, KPK telah tiga orang sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Indung yang merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso dari PT. Inersia serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK.

KPK menduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari Asty Winasti. Suap diberikan diduga agar PT. HTK bisa kembali mendapatkan kerja-sama dengan anak usaha PT. PIHC, yakni PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk.

KPK pun menduga, Asty Winasti telah memberi uang kepada Bowo Sidik Pangarso sebanyak 7 (tujuh) kali pemberian dengan total bernilai Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar Rp. 1,6 miliar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 (enam) kali penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

KPK juga menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.

Selain dari Asty Winasti, KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 lalu. KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga pemberi gratifikasi tersebut. *(Ys/HB)*