Selasa, 14 Mei 2019

Sakit Lagi, KPK Kembali Bantar Romahurmuziy Ke Rumah Sakit Polri

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY) ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Romi merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"RMY tadi (malam) dibawa ke RS Polri", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/05/2019) malam.

Febri Diansyah menjelaskan, hasil pemeriksaan dokter KPK menunjukkan Romahurmuziy mesti kembali menjalani rawat inap. "Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran", jelas Febri Diansyah.

Ini merupakan kedua-kalinya tersangka Romahurmuziy dibantarkan ke RS Polri. Meski demikian, KPK masih enggan menyebutkan penyakit yang diderita Romahurmuziy.

Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK menyebut pihaknya menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*