Senin, 13 Mei 2019

KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag Untuk Tersangka Haris Dan Muafaq

Baca Juga

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan (baju putih) saat mencatatkan kehadirannya di bagian resepsionis di ruang lobi kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan, Senin 13 Mei 2019. Kali ini, Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag dipanggil KPK sebagai Saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin (HRS) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur dan tersangka Mohammad Muafaq Wirahadi (MFQ) selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag yang menjerat kedua Tersangka dan Anggota non-aktif DPR-RI Romahurmuziy alias Romi.


Sekitar pukul 10.28 WIB, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan tampak tiba di depan pintu masuk kantor KPK. Nur Kholis langsung masuk ke dalam gedung KPK dan menemui bagian resepsionis di ruang lobi untuk mencatatkan kehadirannya.

"Ya. Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kementerian Agama, diperiksa sebagai Saksi untuk HRS (Haris Hasanuddin) dan MFQ (Muafaq Wirahadi)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) siang.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa Nur Kholis Setiawan akan diperiksa dalam posisinya sebagai Ketua Penitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag.

Dijelaskannya pula, bahwa pemeriksaan ini diperlukan untuk mengroscek dan menglarifikasi sejumlah keterang dan sejumlah bukti terkait proses penyidikan kedua tersangka.

"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (suap)", jelas Febri Diansyah.

Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK menyebut pihaknya menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*