Senin, 13 Mei 2019

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 32 Penyalahguna Narkotika

Baca Juga

Puluhan penyalah-guna narkotika saat ditunjukkan dalam konferensi pers pada Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB, di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Polres Tulang Bawang.

Kab. TULANG BAWANG – (harianbuana.com).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang gelar konferensi pers ungkap puluhan pelaku penyalah-gunaan narkotika pada hari Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB, di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Polres Tulang Bawang.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

Kepada sejumlah awak media Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK , MH. menerangkan bahwa, dalam dua bulan (Maret-April 2019) Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“16 kasus tersebut diungkap 8 kasus pada bulan maret dan 8 kasus pada bulan april, sedangkan 32 pelaku yang berhasil diungkap terdiri dari 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku berjenis kelamin perempuan", terang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK , MH.

Puluhan penyalah-guna narkotika saat digelandang petugas menuju Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Polres Tulang Bawang. tempat berlangsungnya konferensi pers, Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB.


AKBP Syaiful Wahyudi, SIK , MH. menjelasan, bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB (Barang Bukti) berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram.

Adapun lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, dengan rincian 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 kasus di Kecamatan Menggala, 3 kasus di Kecamatan Banjar Agung, 3 kasus di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 kasus di Kecamatan Way Kenanga dan 4 kasus di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", jelas AKBP Syaiful Wahyudi, SIK , MH.

Atas pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. *(HB)*