Senin, 13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Baca Juga

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan yang ada lantai 2 gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Senin (13/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai menjalani pemeriksaan ke-5 (lima) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Putusan Praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akhirya Ahmad Marzuki (AM) selaku Bupati Jepara langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/05/2019) jelang sore.

"AM (Ahmad Marzuki) selaku Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019) sore.

Sementara itu, sekitar pukul 15.15 WIB, begitu menuruni tangga dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung KPK, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. Kepada sejumlah awak media, Ahmad Marzuqi mengungkapkan, bahwa dirinya pasrah atas penahanannya.

"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita akan ikuti proses yang ada. Doakan sajalah..., semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar", ungkap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada sejumlah awak media di depan pintu kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) sore.

Hakim PN Semarang Lasito usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 26 Maret 2019 lalu, langsung memakai rompi khas Tahanan KPK.


Seperti dikatahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Marzuki selaku Bupati Jepara dan Lasito (LST) selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan PPP.

KPK menyangka, Ahmad Marzuqi selaku Selaku Bupati Jepara diduga memberi uang total senilai Rp. 700 kepada Lasito selaku Hakim PN Semarang dengan rincian Rp. 500 juta dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp. 200 juta. Diduga, uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang diberikan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi agar Lasito selaku Hakim PN Semarang mengabulkan pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Yang mana, Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Jawa Tengah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan partai untuk PPP.

Terhadap Tersangka penerima suap, KPK menyangka, tersangka Lasito selaku Hakim PN Semarang diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka pemberi suap, KPK menyangka, tersangka Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Insonesia Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/HB)*