Senin, 13 Mei 2019

Kelima Kalinya, KPK Panggil Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga

Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Japara Ahmad Marzuqi, Senin 05 Mei 2019. Ahmad Marzuqi selaku Bupati Japara, untuk yang kelima kalinya dipanggil KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

"AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Japara dipanggil sebagai Tersangka", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/05/2019) pagi.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah 4 (empat) kali menjalani pemeriksaan KPK. Meski berstatus Tersangka, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi belum juga ditahan oleh KPK.
Sementara untuk Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Hakim PN Semarang Lasito sudah ditahan oleh KPK. Terkait ini, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku dirinya selalu kooperatif .

"Kami selalu kooperatif mengikut apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang", aku Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis 31 Januari 2019 lalu.

Seperti di ketahui, KPK telah menetapkan Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara dan Lasito selaku Hakim pada PN Semarang sebagai Tersangka.

Ahmad Marzuqi selaku Wali Kota Jepara diduga memberi suap kepada Lasito selaku Hakim PN Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.

Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad  Marzuqi terkait penetapannya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011–2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad Marzuqi diduga memberi suap Rp. 700 juta kepada Lasito.

Yang mana, total sebesar Rp. 700 juta itu diberikan Ahmad Marzuqi kepada Lasito  secara bertahap. Yakni Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, sedangkan sisanya Rp. 200 juta diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Hasilnya, diduga, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dengan keputusan status Tersangka yang disandang Ahmad Marzuqi itu batal demi hukum. *(Ys/HB)*