Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah awak media.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Haryanto WS. selaku Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT. PLN (Persero) sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Pembangunan Pembangkit Lintrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.
"Yang bersangkutan (Haryanto WS) selaku Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT. PLN (Persero) dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) selaku Dirut PT. PLN (Persero)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/05/2019) pagi.
Dijelaskannya, bahwa selain Haryanto, KPK juga memanggil Plt. Direktur Keuangan PT. PLN (Persero) Batubara Hartanto Wibowo, karyawan PLN yang juga selaku Kepala Satuan Komunikasi I Made Supratera dan James Rijanto sebagai pihak swasta lain.
Ditegaskannya, bahwa mereka dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir. "Masih sama ya. sebagai Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) selaku Dirut PT. PLN (Persero)", tegasnya.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir selaku Direktur PT. PLN (Persero) telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Pembangunan PLTU Riau–1. Ia, diduga telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) dijanjikan dapat jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang dalam perkara ini sudah lebih dulu diproses hukum.
KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek Pembangunan PLTU Riau-1 segera direalisasi.
KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN dan rumah kediaman Sofyan Basir sendir terkait pembahasan proyek Pembangunan PLTU Riau–1.
Berikut beberapa peran Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) yang diungkap KPK:
1. Sofyan Basir menunjuk perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengerjakan proyek Pembangunan PLTU Riau–1;
2. Sofyan Basir menyuruh salah-satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo;
3. Sofyan Basir menyuruh salah-satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Johannes Budisutris Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangunan PLTU Riau–1;
4. Sofyan Basir membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
*(Ys/HB)*