Jumat, 10 Mei 2019

KPK Ubah Jadwal Panggilan Menteri ESDM Ignasius Jonan Menjadi Rabu 15 Mei

Baca Juga

Menteri ESDM Ignasius Jonan saat menanda-tangani prasasti peresmian proyek Jargas SR di Mojokerto – Jawa Timur, Jum'at 09 Pebruari 2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah jadwal panggilan pemeriksaan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan kembali mengirim Surat Panggilan kepada Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM untuk memenuhi jadwal pemeriksaan pada Rabu 15 Mei 2019.

Pengubahan jadwal panggilan dan pengiriman kembali Surat Panggilan itu dilakukan, karena Surat Panggilan pemeriksaan sebelumnya yang dikirim KPK ke alamat rumah pribadi Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak ada yang menerima lantaran tidak ada yang tinggal di rumah itu.

"Suratnya sudah dikirimkan ke rumah yang bersangkutan sesuai alamat yang ada di Adminduk (administrasi kependudukan). Tapi, baru saja saya dapat update, surat tersebut tidak diterima, karena di sana tidak ada yang menghuni rumah tersebut, sehingga surat dikembalikan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019.

Febri Diansyah menegaskan, bahwa surat yang dikembalikan itu sejatinya merupakan panggilan untuk Menteri ESDM Ignasius Jonan agar hadir ke KPK pada Senin 13 Mei 2019, untuk menghadap ke penyidik. Namun, karena surat tidak diterima, maka KPK mengirimkan pemanggilan lagi bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Jadi, KPK kembali mengirim surat panggilan ke kantor dan rumah dinas Saksi (Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM) untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu (15/05/2019) minggu depan", tegas Febri Diansyah.

Dijelaskannya, bahwa Ingasius Jonan selaku Menteri ESDM dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan. Yang mana, kedua orang tersebut adalah sebagai Tersangka dalam dua kasus berbeda meski sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.

Terhadap Samin Tan, KPK telah menetapkannya sebagai Tersangka pemberi suap tersangka Eni Maulani Saragih. KPK menduga, Samin Tan diduga telah memberi suap Rp. 5 miliar agar Eni Maulani Saragih  membantu anak perusahaan milik Samin Tan, yakni PT. Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT. AKT dan Kementerian ESDM. 

PKP2B PT. AKT  itu sendiri dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian dilakukan, lantaran PT. AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak. Yang mana, buntut dari penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT. AKT tetap berlaku.

KPK menduga, dalam proses menuju banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itulah... diduga Eni Maulani Saragih menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan tersebut dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.

KPK menduga, untuk membantu pengurusan PKP2B PT. AKT milik Samin Tan tersebut,  diduga Samin Tan menyerahkan uang sebesar Rp. 5 miliar ke Eni Maulani Saragih.

Selain itu, Eni Maulani Saragih juga disebut sampai mengancam akan mempermalukan Ignasius Jonan dalam rapat di DPR. Meski akhirnya pemerintah tetap menang, hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT. AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Sementara itu, terhadap Sofyan Basir seleku Dirut PT. PLN (Persero) ini, KPK telah menetapkannya sebagai Tersangka karena diduga membantu Eni Maulani Saragih mendapat suap dari Johannes Budi Sutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut. PT. PLN (Persero) dijanjikan jatah yang sama denganvte Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, yang lebih dulu menjalani proses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga juga ikut berada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*