Jumat, 10 Mei 2019

Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Lawan KPK Digelar 20 Mei 2019

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir tampak ceria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang praperadilan yang diajukan Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan digelar perdana pada Senin 20 Mei 2019.

"Digelar Senin, 20 Mei 2019", kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Jumat (10/05/2019).

Sementara dilihat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), sidang praperadilan yang diajukan Sofyan Basir pada Rabu 08 Mei 2019 itu, itu akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.

Dalam permohonannya, Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir resmi mengajukan praperadilan pada Rabu 08 Mei 2019 dengan Nomor Perkara: 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka.

Dalam petitum atau hal yang dimintakan Sofyan Basir selaku Penggugat kepada Hakim untuk dikabulkan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara, sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam pokok perkara disebutkan, misalnya, pertama menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Sementara itu, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara suap proyek pembagunan PLTU Riau–1.

KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga membantu mantan Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-RI untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga, Sofyan Basir dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, yang lebih dulu telah diproses hukum atas perkara ini.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*