Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah awak media.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara, Senin (13/05/2019). Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Achmad bakal diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pendistibusian pupuk Indonesia dengan angkutan kapal laut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Achmad Tossin Sutawikara akan diperiksa sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Saksi Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka AWI (Asty Winasti)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/05/2019) pagi.
Febri Diansyah menegaskan, selain Achmad Tossin Sutawikara, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evi Setyowati selaku pegawai PT. Tiga Macan. "Dia (Evi Setyowati) juga akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka AWI", tegas Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, Anggota Komisi VI non-aktif DPR-RI Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk dengan menggunakan kapal laut.
Saat peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bowo Sidik diduga KPK telah menerima suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) melalui seorang bernama Indung. Yang mana, Asty Winasti dan Indung juga sudah berstatus Tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.
KPK pun menduga, Bowo Sidik sudah menerima tujuh kali pemberian uang suap dari Asty Winasty dengan total sekitar Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 (enam) kali penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.
Selain dari Asty Winasti, KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 lalu. KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga pemberi gratifikasi tersebut. *(Ys/HB)*