Jumat, 10 Mei 2019

Bowo Sidik Ditahan Masih Dapat Belasan Ribu Suara, KPK Geleng-geleng Kepala

Baca Juga

Salah-satu suasana pencoblosan para Tahanan KPK pada Pemilu 2019,  Bowo Sidik Pangarso sempat acungkan jempol, Rabu (17/04/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Meski berstatus Tersangka dan menjadi Tahanan KPK, anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso masih memperoleh belasan ribu suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jawa Tengah dalam PIleg 2019.

Atas belasan ribu suara yang diperoleh Bowo Sidik Pangarso di Dapil 2 Jateng  pada Pileg 2019 itu, KPK pun sempat geleng-geleng kepala.

"Mantan koruptor pun kalau dia ikut jadi anggota legislatif atau jadi bupati banyak yang menang. Jadi kelihatannya masyarakat itu tidak terlalu memperhatikan latar belakang seseorang, padahal menurut saya itu penting. Pada saat yang sama, mereka tidak suka terhadap korupsi", kata Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif sembari menggeleng-gelengkan kepala, Kamis 09 Mei 2019, di gedung penunjang KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Laode M. Syarif pun menyoroti perolehan suara Bowo Sidik Pangarso tersebut. Menurutnya, hal itu terjadi karena masyarakat tidak melihat latar belakang seseorang, meskipun masyarakat itu sendiri tidak suka   terhadap praktek korupsi.

"Itu memang menurut saya, masyarakat kita masih perlu diedukasi. Karena itu memang masih permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) terhadap korupsi", kata Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif, di gedung penunjang KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dari Hasil Rekapitulasi Sementara tingkat Provinsi Jawa Tengah, diketahui Bowo Sidik Pangarso memperoleh total suara sebanyak 11.304 suara dengan rincian:
1. dari Kabupaten Kudus 2.563 suara;
2. dari Kabupaten Jepara 4.118 suara; dan
3. dari Kabupaten Demak 4.623 suara.

Dengan perolehan suara sementara tersebut, Bowo Sidik Pangarso berada di urutan ke-3 (tiga) Caleg DPR-RI Partai Golkar dari Dapil Jateng II setelah Nusron Wahid dan Danny Soedarsono.

Sementara itu, Bowo Sidik Pangarso adalah Anggota Komisi VI DPR-RI saat ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk.

Bowo Sidik diduga KPK telah menerima suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) melalui seorang bernama Indung. Asty Winasti dan Indung juga sudah berstatus Tersangka dalam perkara tersebut.

KPK pun menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.

KPK juga menduga, Bowo Sidik sudah menerima tujuh kali pemberian uang suap dari Asty Winasty dengan total sekitar Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan enam penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

Selain dari Asty Winasti, KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso juga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar. KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi siapa-siapa saja pemberi gratifikasi tersebut. *(Ys/HB)*