Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuanan.com).
Telusuri informasi baru tentang dugaan sumber pemberi gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR-RI, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi Energi DPR-RI Muhammad Nasir pada Sabtu 04 Mei 2019.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan ruang kerja anggota Komisi Energi DPR-RI Muhammad Nasir tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi baru terkait dugaan sumber pemberi gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Kami sedang menelusuri siapa saja pihak-pihak yang diduga sebagai sumber dari gratifikasi tersebut. Jadi lebih dalam konteks menelusuri dugaan sumber atau dugaan pemberi gratifikasi untuk tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 04 Mei 2019.
Ditegaskannya, bahwa penggeledahan ruang kerja anggota Komisi Energi DPR-RI Muhammad Nasir tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB tersebut merupakan upaya untuk kemungkinan adanya barang bukti. Mengingat, dugaan pemberian gratifikasinya terjadi sudah beberapa waktu yang lalu, sehingga bisa diubah bentuknya.
"Tentu itu bagian dari upaya menelusuri, memverifikasi dan juga melihat lebih lanjut apakah di sana ada barang bukti atau tidak yang relevan dengan perkara ini. Dugaan pemberian gratifikasi terjadi sudah beberapa waktu yang lalu, sehingga kemudian bisa diubah bentuk dan lain-lain", tegasnya.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK tidak menyita apa pun.
"Tadi saya pastikan pada tim, setelah penggeledahan dilakukan karena kami tidak menemukan dokumen-dokumen atau barang-barang lain yang relevan dengan pokok perkara ini, maka secara fair tentu KPK juga tidak boleh melakukan penyitaan terhadap benda-benda lain (diluar perkara)", tutur Febri.
Febri mengungkapkan, hingga kini telah diidentifikasi, setidaknya ada 3 (tiga) sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa-siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso.
"Siapa saja itu, tentu belum bisa disampaikan, karena proses ini masih dalam tahap penyidikan. Tetapi, beberapa kegiatan yang dilakukan akhir-akhir ini oleh penyidik itu adalah bagian dari upaya menelusuri dan melakukan verifikasi terkait dengan sumber dana gratifikasi tersebut", ungkap Febri.
Sementara itu, selain perkara dugaan tindak pidana gratifikasi, anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana koruosi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk kepentingan pengakutan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. *(Ys/HB)*