Sabtu, 04 Mei 2019

KPK Tahan Oknum Hakim PN Balikpapan Dan 2 Tersangka Lainnya

Baca Juga

Tersangka Kayat, oknum Hakim di PN Balikpapan, begitu keluar dari gedung KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan langsung bergegas menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK K-4, Sabtu (04/05/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menetapkan status hukum sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, beberapa jam kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kayat oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan serta 2 (dua) orang Tersangka lainnya, yakni  pengacara Jhonson Siburian dan Sudarman selaku pihak swasta lain.

Pantauan media, tersangka Kayat keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya terborgol dan dengan mengendong tas, pada Sabtu (04/05/2019) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Kayat tidak memberikan keterangan apapun kepada sejumlah wartawan yang sejak lama menunggunya. Begitu keluar dari gedung KPK, Kayat dengan dikawal petugas langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dan langsung masuk ke dalam mobil.

Sebelum tersangka Kayat, tersangka lain yaitu pengacara Jhonson Siburian dan Sudarman keluar terlebih dahulu. Keduanya pun sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye. Yang mana, kepada wartawan, Sudarman membantah telah melalukan suap kepada Kayat melalui pengacara Jhonson Siburian.

"Nggak ada itu, nggak ada itu. Saya berikan uang pengacara itu bukan urusan itu", lontar Sudarman kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan di Rutan berbeda. Kayat ditahan di Rutan KPK K-4, sedangkan Sudarman ditahan di Rutan KPK C1, sementara Jhonson Siburian ditahan di Rutan Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, tersangka Kayat diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap tersangka Sudarman dan Johnson Siburian, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*