Sabtu, 04 Mei 2019

KPK Tetapkan Oknum Hakim PN Balikpapan Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Tersangka bagi oknum Hakim PN Balikpapan Kayat, oknum Pengacara Jhonson Siburian dan Sudarman, Sabtu (04/05/2019) sore, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan petugas KPK menunjukkan barang bukti perkara.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kayat selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers pada Sabtu 04 Mei 2019 malam menerangkan, bahwa dalam perkara ini, selain Kayat, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka. Keduanya, adalah Jhonson Siburian selaku Pengacara dan Sudarman selalu pihak swasta lain yang ditangkap di rumahnya dalam serangkaian OTT tim Satgas Penindakan KPK.

"Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka: a). Diduga menerima suap, KYT (Kayat) Hakim di PN Balikpapan", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarra Selatan, Sabtu (04/05/2019) sore.

Laode M. Syarif  mengungkapkan, bahwa pada tahun 2018, SDM (Sudarman) dan 2 (dua) Terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat. Setelah sidang, hakim Kayat bertemu dengan pengacara Sudarman, yakni JHS (Johnson Siburian). Kayat menawarkan bantuan untuk membebaskan Sudarman dengan  fee sebesar Rp. 500 juta.

"Saat itu, SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT tersebut. Namun, ia menjanjikan akan memberikan Rp. 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual", ungkap Laode M. Syarif.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membeberkan, bahwa untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Selanjutnya, pada Desember 2018 SDM dituntut pidana 5 tahun penjara. Namun, beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan Tuntutan tidak diterima. Akibat Putusan tersebut, SDM dibebaskan.

"Sebulan setelah pembacaan Putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS seorang advokat. Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2019, JHS bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo. KYT pun menagih janji fee sebesar yang disepakati dan bertanya,  oleh-olehnya mana?", beber Laode M. Syarif.

Pada tanggal 3 Mei 2019, lanjut Laode M. Syarif, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp. 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp. 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp. 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

"Kemudian, SDM menyerahkan uang Rp. 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS", lanjutnya.

Laode M. Syarif menegaskan, KPK menyangka, Kayat diduga telah meminta uang untuk membebaskan Terdakwa yang sedang menjalani persidangan. KPK menilai, Kayat diduga telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, KYT (Kayat) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Laode M. Syarif.

Ditandaskannya, bahwa dua orang lainnya, yakni Jhonson Siburian (JHS) yang merupakan seorang Pengacara dan Sudarman (SDM) seorang yang ditangkap tim KPK di rumahnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi, SDM dan JHS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tandasnya. *(Ys/HB)*