Baca Juga
Hakim, panitera, pengacara hingga pengusaha yang terjaring OTT KPK di Balikpapan tiba di markas KPK, Sabtu 04 Mei 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
5 (lima) orang yang berhasil diamankan tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Jum'at 03 Mei 2019 sore, akhirnya tiba di markas KPK jalan Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan, Sabtu 04 Mei 2019.
Mereka tiba di markas KPK dengan mengenakan masker, sejumlah wartawan mencoba mendekat untuk mengonfirmasinya. Sayangnya, mereka enggan memberi konfirmasi panjang-lebar perihal perkara yang tengah membelitnya
"Enggak tahu saya", celetuk salah-satu di antara mereka.
Kelima orang yang digiring ke kantor KPK di antaranya seorang oknum Hakim dan Panitera Muda (Pamud) di Pengadilan Negeri Balikpapan, 2 (dua) orang Pengacara dan seorang unsur swasta.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima orang itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang nentinya akan menentukan status hukum kelimanya.
"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status (hukum) penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang diamankan tersebut", terang Febri Diansyah, Sabtu (04/05/2019) siang.
Dari informasi yang dihimpun, kelima orang itu merupakan para pihak yang terjaring dalam serangkaian kegiatan OTT tim Satgas Penindakan KPK yang diback-up oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Balikpapan pada Jum'at 03 Mei 2019 kemarin sore.
Dalam OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari kesepakatan yang disepati sebelumnya. Yang mana, oknum Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan diminta untuk membebaskan Terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan perkara dugaan penipuan terkait dokumen tanah.
Dari informasi yang dihimpun juga menyebutkan, kelima orang yang terjaring OTT KPK tersebut ialah Pengacara Jhonson Siburian (JS) Rosa Isabela (RS), Hakim PN Balikpapan, Kayat SH (K) dan Panitera Muda (Pamud) Fachrul Azami (FA) serta seorang pengusaha properti bernama Sudarman (S).
Sementara itu, 2 (dua) orang lainnya yang turut diamankan namun hanya berstatus sebagai saksi, yaitu Daniel Manurung seorang Pengacara dan Supriyanto seorang petugas keamanan PN Balikpapan.
Juga dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sehari sebelumnya, kelima orang itu terjaring OTT KPK lantaran diduga melakukan transaksi untuk menyuap Hakim PN Balikpapan, dengan tujuannya untuk membebaskan Terdakwa atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang disengketakan dan penanganan perkaranya berlarut-larut.
Penangkapan dilakukan oleh tim KPK pada Jum'at (03/05/2019) sore, di sebuah rumah makan cepat saji yang berada di KM 2 jalan poros Balikpapan – Samarinda di kawasan Kecamatan Balikpapan Utara.
Semalaman mereka diamanakan di Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pada Sabtu (04/05/2019) pagi, KPK langsung menerbangkan mereka ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di markas KPK.
Dugaan sementara, objek sengketa tanah diduga adalah 3 (tiga) bidang tanah negara (bukan Hak Guna Bangunan) yang kini dimiliki oleh seseorang dengan luasan ratusan hektare. Ketiga bidang tanah dengan luasan ratusan hektare itu dikabarkan letaknya terpisah di beberapa tempat di Kota Balikpapan.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menerangkan, bahwa KPK telah mengamankan beberapa orang setelah sebelumnya mendapatkan informasi diguga akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada K, oknum Hakim yang mengadili suatu perkara pidana di PN Balikpapan.
Laode M. Syarif menjelaskan, Hakim K diduga telah menerima uang untuk membebaskan Terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah tersebut. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp. 100 juta, serta menyegel sejumlah ruangan di PN Balikpapan.
“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya, jika dapat membebaskan Terdakwa dari ancaman pidana dalam Dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah", jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. *(Ys/HB)*