Senin, 13 Mei 2019

Diviralkan Sebagai Perekam Video Pengancaman Presiden Jokowi, Ibu Guru Ini Lapor Polisi

Baca Juga

Guru Sekolah Dasar (SD) Citamiang 1 Kota Sukabumi Agnes Kusumahandari (tengah) didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro (kiri), saat menglarifikasi ke Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota atas tuduhan nerizen sebagai perekam video seorang pemuda (inisial HS) yang tengah melakukan pengancaman penggal kepala Presiden RI Jokowi.


Kota SUKABUMI – (harianbuana.com).
Merasa tidak pernah melakukan perekaman video pengancam penggal penggal kepala Presiden yang viral itu, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Agnes Kusumahandari melapor ke Kepolisian Resor Kota Sukabumi. 

Agnes melapor  karena di dunia maya dirinya disudutkan sebagai perekam video yang tersebar luas tersebut. Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro memastikan, bahwa Agnes bukan pelaku perekaman.
"PNS bernama Agnes Kusumahandari ini sempat viral di media sosial karena dituduh sebagai pelaku perekam dan penyebar video aksi pemuda yang mengancam akan memenggal Presiden RI Jokowi", tegas AKBP) Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip Antara, Senin (13/05/2019).
Karena unggahan fotonya di media sosial menjadi viral, Agnes Kusumahandari secara sukarela datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi.

Mulanya foto guru SDN Citamiang 1 Kota Sukabumi ini menjadi viral karena ulah netizen yang tidak bertanggung jawab dengan menuduh Agnes Kusumahandari sebagai perekam video saat aksi di Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta.

Akibat unggahan tersebut warga internet meyakini foto itu adalah warga Kota Sukabumi seperti apa yang dituduhkan. Saat melakukan klarifikasi, Agnes menyatakan, bahwa pada Jumat 10 Mei 2019 saat terjadi aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta, Agnes berada di Kota Sukabumi dan sebagai guru yang tengah bertugas mengajar di sekolah sebagai wali kelas VI SDN Citamiang 1.

Selain itu, bukti lainnya bahwa Agnes tidak berada di Jakarta pada Jumat saat aksi unjuk rasa berlangsung di Bawaslu, adanya struk pembayaran di minimarket dan penarikan uang ATM di Kota Sukabumi sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ibu Agnes pada Jumat tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti, bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu", papar Susatyo.

Susatyo mengapresiasi ibu guru tersebut yang proaktif datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya pun mengimbau kepada netizen agar tidak mudah untuk menga-upload konten-konten yang belum jelas kebenarannya.

"Kami mengimbau kepada netizen agar tidak lagi memviralkan foto ibu Agnes di media sosial dan kasus ini sudah clear. Namun pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya masih mendalami terkait siapa sebenarnya pengunggah dan perekam video tersebut yang saat ini sedang dilakukan penyidikan", ujarnya.

Diketahui, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pria terduga pengancam kepala Presiden RI Jokowi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria berinisial HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu  (12/05/2019) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Atas pebuatannya, HS dikenakan Pasal 104 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *(HB)*