Selasa, 14 Mei 2019

KPK Apresiasi Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Baca Juga

 Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis atau putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahirmuziy.

"Kami hargai dan kami sampaikan apresiasi terhadap hakim praperadilan tersebut karena dari pertimbangan dan amar putusan secara clear menegaskan mana ruang batas-batas praperadilan bisa diajukan", ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2019) malam.

Febri Diansyah menegaskan, ditolaknya permohonan praperadilan itu menunjukkan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Romahurmuziy berjalan sesuai aturan yang sah.

"Jadi, dalam hal ini, kami hargai dan kami sampaikan terima kasih", tegas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Agus Widodo, Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gugurkan upaya praperadilan yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), Selasa 14 Mei 2019.

Agus Widodo, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Romahurmuziy dalam putusannya memutuskan, bahwa penanganan perkara yang menjerat Rommy telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya", tegas Agus Widodo saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Dalam Putusannya, Agus Widodo menandaskan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah 'sah'. Ditandaskannya pula, bahwa penetapan status 'Tersangka' bagi Romahurmuziy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: pid.00/01/03/2019. *(Ys/HB)*