Selasa, 14 Mei 2019

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, saat tim Biro Hukum KPK dan memperlihatkan dokumen bukti perkara Romahurmuziy kepada Hakim, Kamis 09 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugurkan upaya praperadilan yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), Selasa 14 Mei 2019.

Agus Widodo, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Romahurmuziy dalam putusannya memutuskan, bahwa penanganan perkara yang menjerat Rommy telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya", tegas Agus Widodo saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Dalam Putusannya, Agus Widodo menandaskan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah 'sah'. Ditandaskannya pula, bahwa penetapan status 'Tersangka' bagi Romahurmuziy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: pid.00/01/03/2019.

Sementara itu, sebelum hakim membacakan Putusan, Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Romahirmuziy sempat mengajukan pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo.

"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami menyampaikan surat sementara pihak pemohon. Keberatan sepenuhnya saya serahkan, meskipun kalau di hukum acara, pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus", ujar Maqdir Ismail.

Meski permohonan gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya dicabut, namun Hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Rohamurmuziy tetap membacakan Putusannya.

Sekadar diketahui, Rommy mengajukan praperadilan dengan memohon pembatalan status sebagai tersangka karena menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. *(Ys/HB)*