Selasa, 14 Mei 2019

KPK Dalami Peran Setya Novanto Dalam Proyek PLTU Riau–1

Baca Juga

Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai diperiksa di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto, Selasa 14 Mei 2019. Setya Novanto diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PTLU) Riau–1.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa KPK tengah mendalami pengetahuan saksi Setya Novanto tentang kesepakatan kerja-sama proyek Pembangunan PLTU Riau–1.

"Yang bersangkutan (Setya Novannto) sebagai saksi. Kami mendalami lebih lanjut peran Saksi dan juga pengetahuannya dalam kesepakatan kontrak kerja sama ini", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa KPK ingin mendalami sejauh mana peran Setya Novanto ketika diminta bantuan oleh Johanes Kotjo dalam proyek tersebut. KPK juga ingin mengetahui apa saja yang diketahui Setya Novanto dalam kesepakatan proyek PLTU Riau-1 itu, termasuk pertemuannya dengan Sofyan Basir.

"Apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Termasuk juga pertemuan-pertemuan yang sempat dihadiri sebelumnya oleh saksi", jelas Febri Diansyah.

Sementara itu, Setya Novanto diperiksa penyidik KPK sebagai Saksi untuk Sofyan Basir. Setya Novanto dipanggil penyidik KPK dalam kapasitas selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar.

Kepada sejumlah wartawan, Setya Novanto membantah dirinya disebut meminta proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir. Menurutnya, saat pertemuan dengan Sofyan Basir itu, dirinya hanya menanyakan soal proyek PLTG.

"Ini kan sekaligus untuk tersangkanya Pak Sofyan. Jadi, di antaranya saya meluruskan, bahwa nggak pernah saya meminta untuk PLTG Riau", terang Setya Novanto usai diperiksa, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Setya Novanto menjelasan, saat pertemuan dengan Sofyan Basir, dirinya hanya menanyakan soal proyek PLTG. Novanto mengaku menanyakan soal PLTG itu karena sudah lama tak berjalan.

"Yang saya menanyakan adalah mengenai PLTG, yaitu perusaahaan listrik mengenai tenaga gas. Saya menanyakan karena sudah lama nggak berjalan. Jadi saya tanya itu", jelas Setya Novanto.

Setya Novanto pun mengungkapkan, bahwa pertemuan dengan Sofyan itu hanya untuk meminta penjelasannya terkait program pemerintah 35 ribu Mega Waat yang tengah dikerjakan oleh PT. PLN (Persero).

"Dia (Sofyan Basir) cuman cerita, menjelaskan program-program  35 ribu MW yang sudah berhasil 27 ribu MW, terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama nggak jalan", ungkapnya.

Sementara itu, pusaran kasus proyek pembangunan PLTU Riau–1 di Provinsi Riau yang kali ini menjerat Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero), nama Setya Novanto sempat mencuat dalam persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih. Yang mana, Eni Saragih sebelumnya mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang oleh Setya Novanto.

Janji Setya Novanto untuk Eni Maulani Saragih itu disebut terkait sukses-tidaknya Eni membantu kawan lama Setya Novanto, yakni Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan PLTU Riau–1.

Eni Maulani Saragih menceriterakan, awalnya, saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, saat itu Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Eni Maulani Saragih mengaku, saat itu Eni dipanggil Setya Novanto ke ruangannya dan diminta Setya Novanto membantu Johanes Budisutrisno Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Setya Novanto menjabat Ketua DPR-RI. Eni pun masih menjembatani Johanes Budisutrisno Kotjo dengan pihak PT. PLN (Persero). Saat itulah, menurut Eni Saragih, Setya Novanto menjanjikan uang hingga sebesar USD 1,5 juta.

Selain itu, Eni Maulani Saragih menyebut, pada tahun 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir.

Menurut kesaksian Eni Saragih dalam persidangan, waktu itu Sofyan Basir menolaknya dengan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sedangkan untuk proyek pembangunan PLTU Riau–1 belum ada kandidatnya.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Sofyan Baair sebagai Tersangka karena diduga membantu Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga, Sofyan Basir dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK pun menduga, Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :

> KPK Panggil 3 Pejabat PLN Dan 1 Pihak Swasta Untuk Tersangka Sofyan Basir