Baca Juga
Setya Novanto
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto, Selasa 14 Mei 2019. Ia akan dimintai kererangan sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.
"Yang bersangkutan (Setya Novanto) dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) selaku Dirut. PT. PLN (Persero)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2019) pagi.
Setya Novanto dipanggil penyidik KPK sebagai Saksi dalam kapasitasnya (saat peristiwa pidana itu terjadi) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar. Dalam pusaran kasus ini, nama Setya Novanto disebut dalam persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih.
Eni Saragih sebelumnya mengaku, bahwa dirinya pernah dijanjikan uang oleh Setya Novanto. Janji Setya Novanto untuk Eni Maulani Saragih itu, disebut terkait sukses tidaknya Eni Saragih membantu kawan lama Setya Novanto yakni Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan PLTU Riau–1.
Sebelumnya pula, Eni Maulani Saragih mengungkapkan, bahwa saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang mana, saat itu Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Eni Saragih mengaku pernah dipanggil Setya Novanto ke ruangannya. Disini, Eni Maulani Saragih diminta Setya Novanto untuk membantu Johannes Budisutrisno Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PT. PLN (Persero) demi mendapatkan proyek tersebut.
Berjalannya waktu, Setya Novanto menjabat sebagai Ketua DPR-RI. Eni Maulani Saragih pun masih terus menjembatani Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pihak PT. PLN (Persero). Menurut Eni Maulani Saragih, saat itulah Setya Novanto menjanjikan uang hingga sebesar USD 1,5 juta.
Selain itu, Eni Maulani Saragih juga menyebut bahwa Setya Novanto pernah meminta proyek PLN di Pulau Jawa ke Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sofyan Basir. Menurut Eni Maulani Saragih, waktu itu Sofyan Basir menolaknya.
Sementara itu, muncul dalam Dakwaan Eni Maulani Saragih, bahwa Setya Novanto diduga meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Dirut PT. PLN (Persero) SofyanBasir. Namun, saat itu Sofyan Basir menyebut, bahwa untuk proyek PLTGU Jawa III itu sudah ada kandidat yang menangani proyek itu.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir selaku Direktur PT. PLN (Persero) ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Pembangunan PLTU Riau–1 atas dugaan telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) dijanjikan dapat jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang dalam perkara ini sudah lebih dulu diproses hukum.
KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek Pembangunan PLTU Riau-1 segera direalisasi.
KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN dan rumah kediaman Sofyan Basir sendir terkait pembahasan proyek Pembangunan PLTU Riau–1.
Berikut beberapa peran Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) yang diungkap KPK:
1. Sofyan Basir menunjuk perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengerjakan proyek Pembangunan PLTU Riau–1;
2. Sofyan Basir menyuruh salah-satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo;
3. Sofyan Basir menyuruh salah-satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Johannes Budisutris Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangunan PLTU Riau–1;
4. Sofyan Basir membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
*(Ys/HB)*