Selasa, 13 Oktober 2020

KPK Periksa 5 Pejabat Pemkab Bogor Untuk Tersangka Rachmat Yasin

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 13 Oktober 2020, menjadwalkan pemeriksaan 5 (lima) pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kelimanya akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor dan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor.

Kelima Saksi itu, antara lain Sekretaris DPKBD Pemkab Bogor Setyanto Susanto, mantan Sekretaris DPKBD Pemkab Bogor Ade Jaya Munadi, Sekretaris Satpol PP Aris Mulyanto, Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Pemkab Bogor Dudi Rukmayadi serta Kasubag Keuangan DLLAJ Pemkab Bogor Yuyuk Rusmawati.

"Lima Saksi diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sebagai Tersangka sejak 25 Juni 2019 yang kemudian menahan dan memasukkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada Kamis 13 Agustus 2020.

KPK menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai Tersangka atas 2 dua perkara. Yaitu sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran kegiatan SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

KPK menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong anggaran kegiatan SKPD di lingkungan Pemkab Bogor hingga total Rp. 8.931.326.223,– Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

KPK menduga, uang-uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, KPK juga menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa lahan tanah seluas 20 hektare di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Diduga, terkait penerimaan gratifikasi berupa lahan tanah seluas 20 hektare tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa bidang tanah seluas 350 hektare yang oleh pemilik lahan tanah tersebut hendak dibangun pondok pesantren dan kawasan kota santri.

Pada tahun 2010, seorang pemilik lahan tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk kepentingan tersebut, pemilik lahan tanah itu berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri segera terealisasi.

Pemilik lahan tanah itu kemudian menyampaikan maksudnya mendirikan pondok pesantren dan kota santri kepada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut. Kemudian, melalui perwakilannya, Rachmat Yasin menyampaikan ketertarikannya pada lahan tanah tersebut. Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Pemilik lahan tanah kemudian menghibahkan atau memberikan lahan tanah seluas 20 Ha sesuai permintaan Rachmat Yasin. Diduga, hibah atau pemberian lahan tanah tersebut merupakan gratifikasi untuk memperlancar perijinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas dari masa hukuman pada 08 Mei 2019. Ia baru bebas dari masa hukuman perkara suap rekomendasi tukar menukar (tukar guling) kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT. Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Yang mana, atas perkara tindak pidana korupsi suap tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 07 Mei 2014 itu, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta); M Zairin selaku KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor dan Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :