Senin, 31 Agustus 2020

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Baca Juga

Tersangka Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Kamis (13/08/2020) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk 40 hari ke depan. Rachmat Yasin merupakan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan gratifikasi.

"Hari ini, Senin (31/08/2020), Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor) selama 40 hari", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 31 Agustus 2020.

Dijelaskannya, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak Rabu 02 September 2020 hingga Minggu 11 Oktober 2020 mendatang. Adapun Rachmat sudah ditahan KPK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis 13 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidkk KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Ia mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran anggaran kegiatan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor total sekitar Rp. 8,93 miliar.

KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka,  Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait romendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kabuaten Bogor – Jawa Barat tahun 2014 yang juga melibatkan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Dalam perkara tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.

Namun, tak lama dalam menikmati masa kebebasannya, Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai Tersanka. Atas penahanannya hari ini, Rachmat Yasin kembali akan merasakan hari-hari panjangnya dalam tahanan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
> KPK Kembali Panggil Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sebagai Tersangka
> Baru Bebas, KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Sebagai Tersangka