Senin, 12 Oktober 2020

KPK Periksa Sekdakab Bogor Terkait Hibah Tanah Untuk Tersangka Rachmat Yasin

Baca Juga


Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye) usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK sebagai Tersangka, kembali ditahan dan tengah diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membahawa ke Rutan, Kamis 13 Agustus 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 Oktober 2020, menelisik proses hibah tanah kepada Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor. Proses hibah tanah tersebut ditelisik Tim Penyidik KPK salah-satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap salah-seorang pengelola pesantren HMN Lesmana dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bogor Burhanudin.

HMN Lesmana dan Burhanudin kali ini telah rampung diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor. Salah-satu yang dikonfirmasi Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap mereka yaitu terkait proses pemberian hibah lahan tanah kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

"HMN Lesmana (pengelola pesantren) dan Burhanudin (Sekdakab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY (Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor)", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin 12 Oktober 2020.

Selain HMN Lesmana dan Burhanudin, hari ini, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Bogor Syarif Hidayat. Kali ini, keduanya diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan pemotongan anggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dikumpukan dan kemudian diberikan kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

"Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) dan Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor pada 13 Agustus 2020 setelah sebelumnya mengumumkannya sebagai Tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, tersangka Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Ia mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya pada Kamis 13 Agusrus 2020.

KPK menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka sejak 25 Juni 2019. Guna kepentingan penyidikan, Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran anggaran kegiatan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor total sekitar Rp. 8,93 miliar.

KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka,  Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait romendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kabuaten Bogor – Jawa Barat tahun 2014 yang juga melibatkan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memvonis Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.

Namun, tak lama menikmati masa kebebasannya, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai Tersanka yang kemudian pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu dilakukan penahanan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :