Senin, 12 Oktober 2020

KPK Panggil Sekdakab Bogor Untuk Tersangka Mantan Bupati Rachmat Yasin

Baca Juga

Logo di gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 Oktober 2020, memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bogor Burhanudin. Ia dipanggil sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan gratifikasi untuk tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

"(Burhanudin dipanggil) sebagai Saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020.

Diketahui, Burhanudin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor (periode 2009-2014). Selain Burhanudin, KPK hari ini juga memanggil 5 (lima) Saksi lain terkait perkara yang menjerat Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Kelima Saksi tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, Wiraswasta (Pengelola Pesantren) HMN Lesmana dan dari unsur swasta lain, yakni H. Muhamad Suhedar.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor pada 13 Agustus 2020 setelah sebelumnya mengumumkannya sebagai Tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, tersangka Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Ia mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya pada Kamis 13 Agusrus 2020.

KPK menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka sejak 25 Juni 2019. Guna kepentingan penyidikan, Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran anggaran kegiatan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor total sekitar Rp. 8,93 miliar.

KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka,  Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait romendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kabuaten Bogor – Jawa Barat tahun 2014 yang juga melibatkan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memvonis Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.

Namun, tak lama menikmati masa kebebasannya, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai Tersanka yang kemudian pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu dilakukan penahanan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :