Jumat, 02 Oktober 2020

KPK Panggil Fatkhurohman Sebagai Saksi Untuk Tersangka Mantan Bupati Bogor RY

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta pada Kamis (1/10) untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Yasin diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pihak swasta bernama Fatkhurohman itu, berstatus saksi. Pemeriksaan terkait kasus perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi mengenai dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu, termasuk tersangka RY (Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor) sebagai pembayaran jasa untuk pengurusan ijin-ijin lokasi Kota Santri", terang Ali saat mengonfirmasi wartawan, Jum'at 02 Seprember 2020.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Ia mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya pada Kamis 13 Agusrus 2020.

KPK menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka sejak 25 Juni 2019. Guna kepentingan penyidikan, Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran anggaran kegiatan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor total sekitar Rp. 8,93 miliar.
KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka,  Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait romendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kabuaten Bogor – Jawa Barat tahun 2014 yang juga melibatkan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memvonis Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.

Namun, tak lama menikmati masa kebebasannya, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai Tersanka yang kemudian pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu dilakukan penahanan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :