Kamis, 01 Oktober 2020

KPK Periksa Mantan Dirut PT. PINS Terkait Penyelidikan Di PT. Telkom Indonesia

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 01 Oktober 2020, memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PINS Indonesia, Slamet Riyadi. Slamet dimintai keterangan sebagai Saksi terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Telkom.

"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 01 Oktober 2020.

Dijelaskannya, PT. Telkom Indonesia adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT. PINS Indonesia merupakan salah-satu anak perusahaan  PT. Telkom Indonesia. "(Penyelidikan) di Telkom. Slamet Riyadi, mantan Dirut. PINS Indonesia anak usaha PT. Telkom", jelasnya.

Ali belum menjelaskan secara rinci perkara apa yang tengah diselidiki oleh Tim Penyidik KPK di PT. Telkom Indonesia. Hanya dikatakannya, kasus masih proses penyelidikan. "Perkembangannya, nanti kami akan informasikan lebih lanjut", jelasnya pula.

Sementara itu, saat keluar dari gedung KPK, Slamet Riyadi enggan berkomentar terkait pemeriksaannya itu. Dia mengaku baru pertama kali dipanggil KPK. "Baru pertama kali, jadi enggak tahu", ucapnya singkat sembari bergegas buru-buru meninggalkan lokasi. *(Ys/HB)*