Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 Kota Mojokerto memantik reaksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembentukan Pansus yang kinerjanya difokuskan pada bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial dalam penanganan pandemi Covid-19 Kota Mojokerto oleh DPRD Kota Mojokerto memantik reaksi BPK sejak isu pembentukan Pansus tersebut menggelinding.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menerangkan, bahwa lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut bahkan langsung turun memeriksa penggunaan anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto begitu mencuat wacana pembentukan Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19.

“Karena adanya Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19, BPK melakukan pemeriksaan anggaran Covid-19. Bahkan, BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak adanya isu pembentukan Pansus Covid-19", terang Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang sekaligus Juru Bicara Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat evakuasi Pansus Covid-19, Kamis  (01/10/2020) siang.

Sunarto pun menerangkan, bahwa tidak hanya BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan turut ambil bagian dalam melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran Covid-19.

“Kalau KPK melakukan pendampingan. Informasinya, pada tanggal 8 (delapan) nanti (Kamis 08 Oktober 2020), KPK  akan datang ke sini  (Kota Mojokerto)", terangnya pula.

Ditegaskannya, bahwa Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto tidak perlu menyentuh soal penggunaan anggaran Covid-19, karena sudah ada lembaga lain yang melakukan pemeriksaan anggaran Covid-19.

“Saat isu pembentukan Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto mencuat, BPK sudah meminta Rancangan Kerja dan Anggaran  (RKA)", tegas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto hanya melaksanakan fungsinya untuk mengetahui pelaksanaan penanganan Covid-19 sesuai Instruksi Mendagri Nomer 5.
"Contohnya, Pemerintah Pusat memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan tempat isolasi bagi yang terpapar Covid-19. Kalau di sini kan Rusunawa dan tempat Diklat", jelasnya.

Sunarto pun mengungkapkan hasil Sidak (inspeksi mendadak) Pansus di Rusunawa di kawasan Kecamatan Prajurit Kulon. Yang mana, saat Pansus mendatangi tempat isolasi tersebut, banyak temuan yang Pansus dapatkan.

Di antaranya, petugas medis di tempat isolasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri  (APD) secara lengkap dan hanya menggunakan masker. Demikian juga Satpol PP yang ditempatkan di pos penjagaan tempat isolasi, tidak menggunakan masker, hanya menggunakan slayer kain.

“Tempat isolasi ini kan tempatnya orang yang sudah positif Covid-19. Kalau petugasnya tidak memakai APD lengkap, kan rawan tertular. Demikian juga dengan tempat mencuci tangan, airnya penuh tapi sabunnya habis", ungkap Sunarto.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku heran, kenapa anggaran penanganan Covid-19 Kota Mojokerto sebesar Rp. 149 miliar tidak digunakan secara maksimal, sehingga penerapannya minim sekali.

“Ini kan menyangkut hak rakyat. Anggaran penanganan Covid-19 masih tersisa Rp. 128 miliar, penerapannya kecil sekali. Mestinya APD dilengkapi, insentif untuk petugas banyak yang belum dicairkan, termasuk insentif untuk mereka yang di pos jaga tempat isolasi”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui jalan berliku dan proses yang memakan waktu cukup panjang, akhirnya pada Rabu 19 Agustus 2020, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, para Anggota DPRD Kota Mojokerto bermufakat membentuk Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Permufakatan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) bertanggal 19 Agustus 2020.

Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto yang memfokuskan pengawasannya pada Bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial terkait pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto ini memiliki masa kerja selama 3 (tiga) bulan.

Pansus dibentuk, salah-satunya karena tidak adanya laporan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 secara berkala sebagaimana diamanatkan Permedagri Nomor 64 Tahun 2020 sehingga dinilai tidak transparan. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :