Selasa, 01 September 2020

Ketua DPRD Tegaskan, Anggota Pansus Covid-19 Yang Tidak Serius Akan Dicopot

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media di kantornya, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com). Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjamin, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto serius. Ia pun menegaskan, Anggota Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial yang tidak serius bakal dicopot dan digantikan dengan Anggota Dewan lainnya.

Hal itu akan dilakukan, untuk menepis keraguan masyarakat bahwa Pansus Covid-19 bakal 'tidak serius'. Terkait itu, guna menjamin keseriusan Pansus, setiap bulan akan dilakukan evalusi. Kembali ditegaskannya, jika ada Anggota Pansus yang tidak serius, akan dilakukan penggantian.

"Untuk penggantinya akan dibuka pendaftaran anggota Pansus", tegas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Senin (31/08/2020) siang, saat ditemui dikantornya, di jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dijelaskannya, pendaftaran Anggota Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto bakal dilakukan secara terbuka bagi seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto. Penggantinya, tidak harus berasal dari fraksi yang sama dengan anggota Pansus yang akan diganti.

"Anggota Pansus maksimal 10 orang. Saat ini anggota Pansus (Pengawasan Penanganan) Covid-19 berjumlah 6 (enam) orang. Jika dari hasil evaluasi dianggap perlu dilakukan penggantian Anggota Pansus, masih sangat berpeluang untuk ditambah atau diganti dan akan segera kita buka pendaftarannya", jelas Sunarto.

Sunarto menandaskan, yang menajdi fokus tugas Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto memang pada bidang ekonomi, kesehatan dan sosial. Namun, Pansus dalam berkerja tidak membagi Anggota Pansus pada bidang-bidang tersebut.

"Jadi, Anggota Pansus bekerja secara bersama-sama, tidak dibagi dalam bidang-bidang tersebut", tandas Pak Itok, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, pihaknya sudah secara resmi meminta data kepada pihak eksekutif. Namun, hingga saat ini belum direspon dan data dimaksud yang diminta pun belum diberikan.

"Pansus sudah bersurat kepada pihak eksekutif untuk meminta data namun hingga saat ini datanya belum kami terima", pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui jalan berliku dan proses yang memakan waktu cukup panjang, akhirnya pada Rabu 19 Agustus 2020, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, para Anggota DPRD Kota Mojokerto bermufakat membentuk Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Permufakatan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) bertanggal 19 Agustus 2020.

Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto yang memfokuskan pengawasannya pada Bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial terkait pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto ini memiliki masa kerja selama 3 (tiga) bulan.

Pansus dibentuk, salah-satunya karena tidak adanya laporan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 secara berkala sebagaimana diamanatkan Permedagri Nomor 64 Tahun 2020 sehingga dinilai tidak transparan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :