Rabu, 19 Agustus 2020

DPRD Kota Mojokerto Resmi Bentuk Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat memimpin jalannya rapat paripurna pembentukan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19, Rabu 19 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah melalui jalan berliku dan proses yang memakan waktu cukup panjang, akhirnya pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2020, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mokokerto, para Anggota DPRD Kota Mojokerto bermufakat dan memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Permufakatan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Berikut Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19):

Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Menimbang: Bahwa untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD Kota Mojokerto terhadap penanganan pandemi corona virus disease - 2019 (Covid-19) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).
Mengingat: 1..... dst..... 8.....
9. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Keputuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).
PERTAMA: Dengan keputusan ini, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Panitia Khusus sebagaimana dimkasud pada diktum PERTAMA mempunyai tugas dan fungsi:
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang terkait dengan aspek kesehatan.
2. Pengawasan pelaksanaan program jaring pengaman sosial sebagai upaya penanganan dampak sosial, dan
3. Pengawasan penanganan dampak ekonomi dengan pendekatan stimulus ekomomi sebagai pendorong percepatan pemulihan aktifitas ekonomi masyarakat, terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
KETIGA: Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Panitia Khusus dapat meminta keterangan dan/atau data kepada pihak-pihak terkait dalam penanganan pandemi Covid-19.
KEEMPAT: Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA mempunya masa kerja 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.
KELIMA: Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
KEENAM: Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 19 Agustus 2020 dan ditanda-tangani oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat memberi penjelasan tentang urgensi dibentuknya Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19, Rabu 19 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat para Ketua Fraksi setelah sebelumnya sempat terjadi tarik-ulur antara sesama Anggota Dewan tentang kapan dan urgensi dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

Ditengah tarik-ulur itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik hingga mengambil posisi menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

"Mohon maaf sebelumnya, urgensi dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 ini menurut saya sudah tidak bisa ditunda lagi. Ini sudah melalui proses dan tahapan yang panjang dan masyarakat terutama masyarakat ekonomi bawah serta pelaku ekonomi UMKM, IKM kondisinya sudah sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Kalau kita tunda-tunda, bagaimana dengan kondisi masyarakat? Apakah tidak semakin lebih parah lagi?", jelas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (19/08/2020) siang.

Selain karena kondisi masyarakat, lebih jauh, Junaedi Malik memaparkan urgensi dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto ini juga dalam rangka mengawal pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Selain itu, kita juga dalam rangka mengawal pelaksanaan Intruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2200 yang mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota,. Yaitu PERTAMA, melaksanakan pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, yang antara lain bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga", papar Junaedi Malik.

KEDUA, lanjut Junaedi Malik, melakukan percepatan penggunaan/realisasi APBD Tahun Anggaran 2020, antara lain melalui pemanfaatan Belanja Tidak Terduga dengan prioritas:
a. penanganan kesehatan, berupa:
1). penyediaan dan/ atau pemberian sarana prasarana kesehatan kepada masyarakat;
2). penyebarluasan informasi terkait pedoman adaptasi  kebiasaan baru produktif dan aman Covid- 19;
3). melakukan peningkatan kapasitas dan pelaksanaan uji sampel melalui penyediaan Mobile/ Container Biosafety Level-2 (BSL-2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4). melakukan percepatan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka dukungan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak bagi pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota;
5). peningkatan kapasitas dan kualitas fasilitas layanan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, baik dari sisi SDM maupun sarana dan prasarana, terutama dalam kemampuan penanganan pandemi Covid- 19;
6). penyediaan dan penyiapan fasilitas yang menunjang protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman pada berbagai fasilitas umum seperti pasar, terminal, stasiun, kantor layanan pemerintah dan fasilitasfasilitas lainnya;
7). melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna menjaga kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam mematuhinya;
8). melakukan upaya pelacakan dan pembatasan sosial dalam hal terjadi transmisi lokal kasus pandemi Covid19 di wilayah masing-masing;
9). dukungan kegiatan penunjang lainnya terhadap upaya penanganan pandemi Covid- 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat; dan
10). penanganan kesehatan lainya.
b. penanganan dampak ekonomi, berupa:
1). pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menjaga stabilitas harga barang yang dibutuhkan masyarakat;
2). pelaksanaan program padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi;
3). peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata terdampak Covid-19 melalui pelaksanaan kembali rapat-rapat kantor, Focus Group Discussion (FGD), seminar dan sejenisnya di hotel atau tempat pertemuan sejenis dengan tetap memperhatikan protokol   kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan status daerah terkait penyebaran Covid- 19;
4). pemberian stimulus/ subsidi kepada pelaku UMKM dan koperasi berupa pemberian bantuan modal kerja, penguatan modal usaha, dan pembukaan akses terhadap lembaga keuangan serta pengoptimalan  platform digital dalam kegiatan pemasaran;
5). perluasan target/ sasaran kegiatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di daerah;
6). promosi investasi domestik maupun internasional;
7). peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan; dan
8). penanganan dampak ekonomi Iainnya.
c. optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net, antara Iain:
1). melaksanakan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial, berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat yang menangani pendataan dimaksud;
2). melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan pemberian berbagai jenis bantuan sosial dan/ atau hibah yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah;
3). melakukan pendataan terhadap daftar nama dan alamat penerima BLT Desa, dalam rangka menjaga tidak terjadi tumpang tindih dengan pelaksanaan bantuan sosial Iainnya;
4). percepatan penyaluran pemberian hibah/ bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara Iain:
(a). individu/ masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat Iainnya yang memiliki risiko sosial akibat terdampak pandemi Covid-19;
(b). fasilitas kesehatan milik masyarakat/ swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi Covid19; dan
(c). instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid- 19 dengan memperhatikan tingkat risiko pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing maupun wilayah sekitarnya.

KETIGA, masih lanjut Junaedi Malik, melaksanakan penyesuaian APBD antara Iain:
a. rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan kegiatan dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 serta peraturan pelaksanaannya termasuk Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/ SJ dan Nomor 177 / KMK.07 / 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; dan
b. realokasi belanja tidak terduga dapat direalokasi untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan status kategori zona wilayah terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau mendanai keperluan mendesak.

KEEMPAT, lanjut Junaedi pula, menyampaikan:
a. laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
b. laporan realisasi anggaran pemerintah daerah setiap bulan Tahun Anggaran 2020; dan
c. laporan ketersediaan kas pemerintah daerah setiap bulan, melalui situs/tautan sipd. kemendagri.go.id pada menu Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan login pengguna/user Admin TAPD Keuangan paling Iambat pada tanggal 15 setiap bulan.

"Sampai saat ini, sama-sekali tidak pernah ada laporan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 pada kita. Padahal dalam Instruksi Mendagri jelas, mereka seharusnya menyampaikan laporan setiap bulan. Tapi mana? Berkali-kali sudah kita minta, mereka tidak pernah menggubris", masih lanjut Junaedi Malik pula.

Junaedi Malik menegaskan, Instruksi Mendagri KELIMA, menggalakkan kampanye penggunaan masker dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang bersinergi dengan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa/ Kelurahan dan organisasi kemasyarakatan Iainnya serta tokoh masyarakat atau influencer.

"Keenam, mempercepat realisasi pendanaan pemilihan kepala daerah sesuai ketersediaan kas masing-masing daerah. Ketujuh, memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk kesiap-siagaan dan kedaruratan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada program dan kegiatan dan/ atau Belanja Tidak Terduga dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Kedelapan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini. Kesembilan, Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan", tegas Junaedi Malik.

"Intruksi Kemendagri tersebut Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020. Dengan dibentuknya Pansus, kita bisa minta data yang kita perkukan pada pihak-pihak terkait dan kita kroscek apakah pelaksanaannya sudah sesuai atau belum dengan poin-poin Instruksi Mendagri tersebut", pungkas Junaedi Malik.

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Nasdem Indro Cahyono saat menyatakan sikap dan dukungannya atas dibentuknya Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, Rabu 19 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian menawarkan tanggapan kepada para Anggota Dewan atas paparan yang telah disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik tersebut.

Kontan saja, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Nasdem Indro Cahyono mengambil tawaran ini yang selanjutnya mengungkapkan dukungannya atas dibentuknya Pansus Penanganan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

"Terima kasih Pak Juned (sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik) atas penjelasannya. Dengan demikian kami semakin mantab mendukung dibentuknya Pansus Covid-19", ujar Indro Cahyono.

Indro kemudian mengungkapkan alasan lain hingga pihaknya mendukung segera dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

"Waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas Perdagangan, Kepala Disperindag menyampaikan kalau sudah melakukan pengadaan masker sebanyak 140 ribu masker, tapi tidak jelas di bagikan kemana? Jangan-jangan itu di bagikan di luar Kota Mojokerto", Kata Indro Tjahjono.

Yang kedua, lanjut Indro Cahyono, tentang pembagian Sembako bantuan pengusaha di kota Mojokerto yang tidak di serahkan langsung ke masyarakat.

"Kita Komisi II menayakan ke Kepala Bapeko, alasan bantuan sembako dari pengusaha tersebut di paking dulu di Bulog selanjutnya di distribusikan ke Dinas Sosial dulu. Lho masa bantuan dari pengusaha kok melalui proses seperti itu? Padahal masyarakat sangat membutuhkan bantuan itu, jangan-jangan telah terjadi dobel anggaran?", Ujar Indro Tjahjono.

Tarik-ulur di antara Anggota Dewan pun masih terjadi, hingga Ketua Dewan melakukan break selama 15 menit untuk bermusyawarah dengan dengan para Ketua Fraksi.

"Hasil musyawarah para Pimpinan Fraksi disepakati, DPRD Kota Mojokerto membentuk Pansus untuk penangan dan pengelolaan anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto. Tim Pansus berjumlah 6 orang yang berasal dari utusan Fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto yang di Ketuai oleh Rizky Pancasilawan dari Fraksi PDIP. Sedangkan 5 anggota lain Sulistyowati dari Fraksi PKB, Suyono dari Fraksi PAN, Jaya Agus dari Fraksi Partai Golkar, Sugiyanto dari Faksi Gabungan dan Agung Hendriyo dari Fraksi Partai Demokrat", jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kepada para Anggota Dewan, usai break.

Ditandaskannya, bahwa Pansus bukan hal yang luar biasa. Pembentukan Pansus ini hanyalah melakukan fungsi pengawasan DPRD atas penggunaan APBD yang sejauh ini hanya dilapori sebanyak 3 kali, itupun hanya glondongan. Sedangkan semestinya ada pelaporan penggunaan dana tersebut secara berkala dan terinci.

“Tim Pansus sendiri sesuai Tatib bekerja selama 6 bulan, namun karena tahun anggaran mau habis maka tim Pansus ini atas keputusan bersama di persingkat menjadi 3 bulan. Tim Pansus DPRD Kota Mojokerto ini akan fokus pada penanganan kesehatan, Sosial dan Ekonomi", tandas Sunarto. *(DI/HB)*